Investasi di Apartemen
February 18th, 2005 | Real EstatePembangunan apartemen di Jakarta dan sekitarnya memberi tambahan pasokan ruang apartemen yang amat besar. Diperkirakan sejak tahun 2000 sampai 2006 akan tersedia tambahan 25.000 unit baru, dari harga jual Rp 200 jutaan per unit sampai miliaran rupiah per unit untuk ukuran yang sama. Penjualan apartemen lumayan baik, seiring menurunnya tingkat bunga deposito yang sudah mendekati angka 6 % per tahun. Di sisi lain, persediaan unit apartemen yang dibangun sejak lalu, dengan jumlah puluhan ribu, masih banyak yang belum berpenghuni meskipun telah terjual. Begitu juga yang masih belum terjual, jumlahnya masih ribuan di Jakarta ini.
Masyarakat Indonesia pada umumnya mempunyai perilaku dalam berinvestasi dengan mengikuti tren yang terjadi dalam masyarakat di sekelilingnya. Strategi pemasaran pebisnis apartemen sangat menarik. Ada yang menampilkan artis kondang di hotel berbintang lima, ada yang menyajikan program promosi yang meringankan cara pembayaran. Ini semua pada akhirnya memberi stimulan baru untuk membeli apartemen.
Beberapa alasan untuk membeli apartemen, di antaranya pertama, spekulasi membeli sebelum launching di lokasi dipengaruhi beberapa hal, misalnya faktor feng shui untuk lantai dan nomor berangka delapan atau berhadapan dengan arah timur dan aspek potongan harga yang menarik.
Pada saat launching dan sesudahnya, ada calon pembeli yang berminat, harganya sudah berbeda, sehingga keuntungan yang diharapkan dapat terwujud. Dengan modal uang muka sebagai tanda jadi, dibelinya beberapa unit yang lokasinya bagus, kemudian dijual kembali dengan meraih keuntungan puluhan juta rupiah.
Kedua, investasi jangka panjang. Harga sewa unit apartemen lebih tinggi dari harga sewa rumah, dengan harga jual atau beli yang sama. Dengan investasi Rp 700 juta di sebuah rumah akan menghasilkan uang sewa sebesar Rp 15 juta sampai Rp 25 juta per tahun. Dengan uang yang sama, jika dibelikan apartemen akan menerima uang sewa Rp 50 juta sampai Rp 75 juta per tahun. Tingkat pengembalian rumah paling tinggi 3,5 %, dan apartemen bisa mencapai lebih dari 10 % sehingga masih jauh di bawah tingkat deposito. Berinvestasi jangka panjang di apartemen, jangan mengharapkan akan mendapat keuntungan seperti membeli rumah/tanah, yang dapat naik harganya secara berlipat ganda.
Ada beberapa tips yang dapat menjadi acuan memilih apartemen sebagai investasi.
Pertama, tanyakan terlebih dulu kelengkapan surat izin yang layak untuk berdirinya sebuah apartemen, seperti block plan, izin pendahuluan, IMB, sertifikat atas tanah (hak guna bangunan/HGB), dan bank yang memberi kredit untuk pembangunan apartemen, biasanya akan memberi juga KPA. Jangan sampai pengembangnya berspekulasi membangun apartemen dengan uang dari konsumennya. Apabila belum terjual dalam jumlah tertentu akan mempengaruhi pembangunan apartemen tersebut atau pembangunannya berhenti di tengah jalan. Akibatnya, uang muka cicilan yang telah diterima akan sulit ditarik kembali. Jangan sampai membeli apartemen dengan status kepemilikan tanah yang tidak jelas atau bukan HGB agar status kepemilikan unit apartemen yang dibeli tidak tersangkut masalah.
Kedua, pengalaman pengembang dan tingkat kepercayaan untuk menyelesaikan pembangunan apartemennya. Dapat disaksikan sampai sekarang, kerangka apartemen di Menara Gading Tujuh di Kelapa Gading dan apartemen di Jalan Gajah Mada (eks Tjandra Naya) yang tak kunjung diselesaikan oleh pengembangnya. Konsumen yang telah membayar uang muka untuk pembelian unit di sana tidak tahu bagaimana caranya agar uangnya dapat kembali. Atau sampai kapan pembangunannya akan diselesaikan oleh pengembangnya. Begitu juga dengan pengalaman pengembang, sangat menentukan kualitas bangunan dari apartemen tersebut, terutama daerah basah seperti kamar mandi, toilet, dan dapur yang sering mengalami kebocoran sehingga mengganggu kenyamanan bagi penghuni yang ada di bawahnya.
Ketiga, lokasi. Pada umumnya yang tinggal di apartemen adalah orang asing, seperti Jepang, Korea, Australia, dan lainnya. Letak tempat kerja dan tempat mereka berkumpul untuk bersosialisasi ikut mempengaruhi lokasi yang akan mereka tinggali. Oleh karena itu, lokasi yang dekat dengan pusat bisnis lebih diminati. Begitu juga dengan akses keluar masuk dari dan ke lingkungan apartemen sangat mempengaruhi para penghuni untuk tinggal lebih lama di sana. Setiap bangsa mempunyai anggaran untuk biaya sewa apartemennya. Bangsa Amerika, Eropa, Australia, dan Jepang mempunyai anggaran uang sewa lebih tinggi daripada bangsa Korea, Singapura, dan Hongkong meski mempunyai jabatan yang sama di Jakarta. Carilah lokasi favorit dari masing-masing bangsa sesuai budget investasi yang akan dilakukan.
Keempat, fasilitas yang tersedia, baik dalam jenis maupun ukurannya. Fasilitas yang lebih diperhatikan ialah fasilitas olahraga, seperti berapa jumlah lapangan tenis indoor atau outdoor yang tersedia, restoran dan kafe, ukuran kolam renang olimpik atau setengah olimpik, fasilitas club house, jumlah parkir penghuni dan tamu, taman, jumlah dan merek lift, serta ketersediaan lift-mempengaruhi waktu menunggu lift pada saat naik atau turun. Perlu diketahui merek lift, waktu pemakaian lift, dan kerusakan yang akan dialaminya. Listrik emergency yang disediakan juga perlu diketahui apakah memenuhi kebutuhan listrik bagi operasi apartemen secara normal dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengoperasikan gensetnya apabila listrik PLN mendadak padam.
Kelima, luas ruangan. Lebih baik membeli unit apartemen yang mempunyai dua atau tiga kamar tidur karena para penyewa orang asing kebanyakan membawa keluarganya. Lantai yang menjadi pilihan di atas lantai delapan karena suara bising dari luar dan nyamuk berkurang. Tipe studio atau satu kamar biasanya lebih sedikit peminatnya karena dapat bersaing dengan kamar hotel yang harganya relatif sama, tetapi pelayanan lebih baik.
Keenam, pengelolaan atau properti manajemen dari apartemen sangat mempengaruhi pelayanan yang diberikan kepada penghuni maupun tamunya. Pengelolaan apartemen dapat juga memakai jasa pengelola hotel, seperti Mercure, Aston, dan lainnya. Pengelolaan ini mempengaruhi umur dari alat yang dipakai, kualitas kebersihan, keamanan, dan kenyamanan selama tinggal di apartemen tersebut.
Ketujuh, apabila pembelian unit apartemen untuk disewakan, pilihlah lokasi yang disukai para pekerja asing. Biasanya para pekerja asing lebih senang berkumpul dengan sesama bangsanya di apartemen yang sama. Misalnya, apartemen Kintamani lebih banyak dihuni orang Korea. Di Pondok Indah, umumnya bangsa Jepang, begitu juga di Menteng, lebih banyak bangsa Eropa dan Amerika. Tingkat disiplin dari setiap bangsa berlainan satu sama lain. Biasanya bangsa Korea tidak sebersih warga dari Eropa dan Amerika dalam menggunakan barang yang ada. Kelebihannya, bangsa Korea tidak terlalu cerewet dengan kondisi barang yang ada di dalam unit tersebut.
Kedelapan, dana yang dibutuhkan. Selain untuk membeli unit apartemen, harus pula disediakan dana untuk mengisi ruangan interior, yang sesuai dengan selera penghuninya. Perlu juga ditanyakan kepada para pengembang, jenis interior apa yang disediakan pengembang, seperti lemari pakaian, kitchen set, kompor, air conditioning, dan lainnya sehingga tidak perlu mengeluarkan modal lebih besar. Untuk penyewaan unit apartemen dalam kondisi full furnish, para penyewa hanya membawa koper pakaian saja.



Comments
July 17th, 2006 at 10:26 am
Sekadar menambahkan saja. Dalam apartemen, hak pakai bukanlah kepemilikan, hanya hak untuk memakai, jadi izinnya dapat dipindahtangankan dengan Izin dari Pemilik (dalam hal ini bisa pemda, departemen, dll)
Kalau untuk disewakan saya kurang tahu peraturannya, harusnya dilihat dari buku tanahnya / perjanjian penggunaan haknya, apakah di sana termasuk hak menyewakan, karena ada beberapa kawasan tidak boleh menyewakan ke pihak lain tanpa persetujuan dari pengelola, jadi kalau tidak mau pakai lagi, dikembalikan ke pengelola. Pembayaran hak pakainya juga jadi sperti sewa, misalnya tiap 5 tahun sekali melakukan pembayaran walau hak pemakaiannya 20 tahun.
Setahu saya apartemen bukunya adalah : SHMSRS = Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan ini berbeda dengan SHM rumah yg nempel di tanah. SHMSRS tergantung dari TANAH YG NEMPEL DI BUMI atau sertifikat induknya yg dimiliki developer. Setahu saya, strata tertinggi untuk tanah yg di atasnya apartemen adalah SHGB (karena developer adalah PT), sehingga kepemilikan SHMSRS oleh BADAN USAHA adalah memungkinkan.
Boleh-boleh saja apartmen dengan hak pakai disewakan atau diperjualbelikan tapi kalau saya yang menjadi calon pembelinya, saya akan mikir dua kali dan cenderung mencari yang sudah SHM atau HGB yang masih berlaku cukup panjang. Untuk meningkatkan kepemilikan atas tanah dan bangunan biasanya tidak gampang dan makan waktu cukup panjang apalagi berurusan dengan badan-badan pemerintahan, banyak undertable-nya.
Kalau didaftarkan sebagai property perusahaan, disaat transaksi jual beli, semua data kepemilikan harus atas nama perusahaan, bukan nama anda atau suami anda. Artinya semua document yang dipersyaratkan selama proses jual/beli harus memakai dokumen perusahaan ( akte perusahaan, NPWP perusahaan, KTP komisaris/pengurus perusahaan, TDP, Surat Pengesahan Perusahaan dari Menteri Kehakiman, dll.).
CMIIW
February 14th, 2007 at 2:43 pm
mau tanya apa perbedaan cost tinggal di real estate atau apartemen?
thanks
July 10th, 2007 at 4:02 am
Untuk WNA, bagaimana dengan hak kepemilikannya. Saya dengar mereka hanya mempunyai hak pakai selama 20 thn saja, setelah itu, bagaimana kelanjutannya? Apakah pemerintah akan mengambil alih apartemen tsb?
Terima kasih
December 8th, 2007 at 7:53 pm
Maaf baru balas.
Perbedaan mendasar biasanya di apartemen ada biaya-biaya seperti maintenance dan sebagainya yang jadi tanggungan penghuni.
Mengenai hak kepemilikan, setelah 20 tahun, ijin bisa diperpanjang.
March 10th, 2008 at 11:23 pm
Pak kalau HGB suatu apartemen sudah habis, apakah kita akan mendapat ganti rugi atas unit apartemen yang dulu sudah kita beli??
Terima Kasih
March 16th, 2008 at 1:21 pm
setau saya tidak akan habis. teorinya sih habis, tapi selalu bisa diperpanjang, begitu seterusnya. dan urusan HGB ini nampaknya jadi tanggungan developer/pengelola, bukan pemilik unit apartemen. CMIIW.
March 27th, 2008 at 1:52 pm
mas, minta ulasan ttg wni keturunan uang hanya boleh mendapat HGB saja di jogja donk. Thx
April 9th, 2008 at 11:37 am
Mohon penjelasan bgm kalau terjadi kebakaran atau gempa bumi yg menyebabkan seluruh bagunan apartemen hancur (total loss). Apa yg terjadi dgn hak kempemilikan. Misal: saya memiliki sebuah apartemen di lt. 12. Kan tdk mungkin kalau saya membangun kembali sementara lantai di bawahnya belum dibangun. T’rus apakah ada kewajiban bagi pengelola utk membangun kembali gedung itu? Kalau ya, apakah saya akan tetap pemilik apartemen..?
April 27th, 2008 at 12:57 pm
SEBAIKNYA ANDA TAHU!
PIHAK-PIHAK YANG SAYA TUDUH PENYEBAB KEKACAUAN HIDUP SAYA SEJAK KALI PERTAMA – BUKAN MAKSUD SAYA UNTUK MENGHAKIMI – TIDAK LEBIH HANYALAH UNTUK MENERANGI GELAPNYA DUNIA TELEVISI INDONESIA DAN MENCEGAH PEMBUSUKAN – DIMANA-MANA – DISELURUH DUNIA:
1.OKNUM-OKNUM POLITIKUS: JAKARTA-SEMARANG
2.OKNUM-OKNUM PARANORMAL: JAKARTA-SEMARANG
3.OKNUM-OKNUM TNI/POLRI:JAKARTA-SEMARANG [NA: MEGA PROJECT:N/A]
4.OKNUM-OKNUM PEJABAT PARPOL:PPP-PDI-GOLKAR:TERUTAMA PPP [NU]
5.OKNUM-OKNUM ROHANIAWAN: KH-HM-MTh. / STh.-PEJABAT GEREJA.
6.OKNUM-OKNUM ADM NEGARA: DPRD TK-I – KELURAHAN
7.OKNUM-OKNUM PREMANISME: 1960 – 1990 – 2006 [46 tahun]
8.OKNUM-OKNUM ORGANISASI PEMUDA: SIFAT: MENGURUNG
9.OKNUM-OKNUM TAIPAN: JAKARTA-SEMARANG
10.OKNUM-OKNUM MARGA/JASA MARGA:SUMATRA/PALEMBANG:SULAWESI
11.OKNUM-OKNUM GURU-GURU/MURID-MURID SMP 8/SMA 11 SEMARANG
12.OKNUM-OKNUM MACAM LSM: ICMI:CSIS:NON-VIOLENT
13.OKNUM-OKNUM REPORTER/PRESENTER:CELEBRITY:BALI[Study Tour]
14.OKNUM-OKNUM PUBLIC ADRESSED SYSTEM/PUBLIC SPIRITED
15.OKNUM-OKNUM OWNER PUBLIC MEDIA:INTEGRATED SYSTEM
* [1-10] Modus operandi: Agama: Dakwaannya Matius 28:11-15 ; [1-12] Modus operandi: Politik: Dakwaannya NO.TO—NA—GORO!ID ; [1-14] Modus operandi: Antar Golongan: Mengharubirukan: Memutarbalikkan Fakta ; [1-15] Modus Operandi: Hitungan Berat Jenis, elastisitas Zero: IQ depend on EQ/SQE ; 666 mul by 3 = 1998; 1358 .and. 666 = 10 ; 1358 .xor. 666 = 2004 ;1358 .or. 666 = 2014; 66 .and. 666 = 2 !!! where 666 is the form of thought about Devil’s number, 66 is the Isaiah Book/ The 66 Books *
Hormat saya,
SPP Simon Prijo Prajogo [ejaan lama]
SPP Simon Priyo Prayogo [ejaan baru]
1358 .and. 66 = PKH 3:11[Simon],I KOR 14:28[Priyo], I Kor 15:52-53[Prayogo]
Matius 28: 16- Selesai [ Simon Prijo Prajogo]. 1358 adalah saya sendiri, 66 adalah Alkitab terjemahan resmi BHS INDONESIA. 1358 .and. 66 = LIFE GOES ON!
AKTE KELAHIRAN REPUBLIK INDONESIA ADALAH BUKTI OTENTIK; KUALITAS INFORMASIl TIDAK BIAS; TIDAK BISA DIMANIPULASI; ADA DI SAYA DAN ADA DI ORGANSASI/BADAN HUKUM[NOTARIS] YANG TERKAIT DAN BENAR.
April 27th, 2008 at 1:03 pm
Acts rule: 20th-21th-C. April 27th 2008
PUBLIC DOMAIN:
In Situ as Mission, Kowtow as Sub Mission
FOCUS ON M e c h a n i s m:
As a result of Reality Condition is The form of Thought.
As a result of Thought Condition is The form of Unreality.
As a result of Unreality Condition is The form of Reality or ( Thought ).
As a result of The form of Reality ( or Thought ) is:
THE ASPECT OF LOGIC :
Modality, Quantity, Quality and Relation.
CONTROLLING:
Top-Down, Bottom-Up, Top to Bottom, Exclusive team.
IMPACTS:
Cyclical and Intensify including Violent and Non-Violent
SPP Analyst © 2008 By SPP Logic Research
April 27th, 2008 at 1:17 pm
API-AGNI-GENII-ARABIAN-STORM-BELT-METROTV-INDONESIA-DIA
May 2nd, 2008 at 12:21 pm
Saat ini bagusnya invest di apartemen mana ?
July 9th, 2008 at 4:02 pm
Anda kebelet ingin beli/investasi di apartemen? Atau tergiur dengan slogan Back to City? Atau anda sudah melakukan pembayaran bertahap terhadap property khususnya apartemen? Baca dulu artikel yang satu ini, karena keputusan apapun yang anda lakukan setelah membaca artikel ini, bisa menyelamatkan ratusan juta uang anda. Daripada nonton tv yang isinya menayangkan mengenai marketing apartemen, mendingan baca ini dulu deh. Artikel ini kita bagi dalam dua bagian, bagian pertama diperuntukkan untuk calon konsumen yang hendak membeli apartemen yang belum jadi dan bagian terakhir tips bagi calon konsumen yang hendak membeli apartemen dalam keadaan sudah jadi.
Biasanya tips pertama dalam membeli apartemen adalah cermati track record (jejak rekam) penyelenggara pembangunan. Nah, anggap saja anda tidak tahu track record penyelenggara pembangunan tersebut, hanya sebatas tahu dari iklan-iklan di media cetak dan televisi, berarti anda perlu tahu juga sisi lain dari penyelenggara pembangunan tersebut. Cara paling mudah dalam mengetahui track penyelenggara pembangunan khususnya di bidang apartemen adalah dengan menghubungi APERSSI. APERSSI ini adalah singkatan dari Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia. Asosiasi ini didirikan oleh para pemilik apartemen dimana visi dan misinya adalah sebagai berikut.
“Visi kami adalah, menciptakan kehidupan aman dan harmonis di Rumah Susun di Indonesia, dan itu akan dapat terwujud bila semua stakeholder Rumah Susun menjunjung tinggi UU dan PP. Oleh sebab itu, misi utama APERSSI adalah menjadi mitra pemerintah dalam mengawal UU dan PP tentang Rumah Susun agar semua stakeholder mendapat jaminan kepastian hukum.”
Jadi APERSSI ini didirikan oleh para pemilik apartemen yang merasa perlu adanya asosiasi ini akibat adanya tindakan penyelenggara pembangunan yang melanggar aturan hukum, sehingga bisa dipastikan kalau bertanya ke APERSSI, jawaban yang diterima adalah jawaban yang berasal dari konsumen tanpa ada pesan sponsor. Nih alamatnya, catat yah:
Apartemen Mangga Dua Court, West Tower 1503,
Jl.Mangga Dua Dalam,
Jakarta Pusat-10730,
Telepon 021-6129013, Fax. 021-6128659
dan ini adalah pengurusnya: Ketua Umum Bapak Ibnu Tadji HN; Sekretaris Jenderal Bapak Aguswandi Tanjung; Ketua Bidang Operasional & Humas Ibu Ir.Diana C.Pondaaga MM.; dan Ketua Bidang Kelembagaan Bapak Hariadi Darmawan.
So tunggu apalagi, buruan deh telpon mereka dan tanya track record penyelenggara pembangunan dimana anda berminat membeli apartemen tersebut.
Setelah kita lakukan hasil pengecekan APERSSI, sekarang kita lanjutkan dengan aspek legalitasnya. Hal pertama yang perlu dicek Hak Guna Bangunan dong (biasanya apartemen itu dibangun oleh perusahaan, jadi hak atas tanahnya hanya berupa HGB). HGB-nya sudah ada belum? Masak bangun apartemen di atas tanah yang gak ada HGB-nya. Setelah anda tahu detail HGB dari tanah dimana apartemen tersebut dibangun maka jangan lupa datang ke kantor BPN dimana apartemen tersebut hendak dibangun. Apabila anda buta soal pengecekan HGB, anda minta saja ditemani Notaris datang ke kantor BPN, tanya Notaris yang anda sewa itu dengan pertanyaan-pertanyaan seputar HGB. Hal terpenting yang anda mesti tahu, darimana HGB tersebut berasal? Dari Tanah Hak Milik (bekas punya penduduk yang punya SHM atas tanah dimana apartemen tersebut dibangun, tentu saja penduduknya tersebut digusur dulu, gusurnya bukan gusur paksa yah), dari Tanah Hak Pengelolaan Lahan (artinya lahan ini punya pemerintah) atau Tanah Negara. Anda simpulkan sendiri yah dari hasil pengecekan HGB tersebut apakah lahan tersebut layak untuk anda tempati. Kalau perlu tanya juga, apakah HGB apartemen tersebut sedang dalam penguasaan Bank atau pihak lainnya? Kali-kali aja penyelenggara pembangunannya meng-agunkan HGB tersebut ke pihak lain.
Setelah itu anda cek HGB ke BPN dan anda puas dengan hasil pengecekan tersebut, baru deh surat-surat yang lain seperti Ijin Prinsip, Surat Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah (SIPPT), dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), anda minta salinannya tuh dari penyelenggara pembangunan. Masak minta salinannya aja gak boleh? Jika penyelenggara pembangunan tidak mampu menunjukkan legalitas atas properti yang dibangunnya, berarti telah menunjukkan iktikad buruk. Setelah dapat salinannya, jangan lupa untuk cek lagi keabsahan surat-surat tersebut ke masing-masing instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Hal berikutnya yang perlu diperhatikan adalah lokasi. Ingat dong 3 golden rules dalam pembelian property: lokasi, lokasi dan lokasi. Perhatikan lokasinya. Apakah berada di kawasan banjir ataukah dengan dibangunnya apartemen ini, lokasi di sekitarnya berpotensi banjir. Hindari membeli properti yang dibangun di atas lahan konservasi atau catchment area. Untuk calon pembeli yang bermotif investasi, lokasi strategis harus menjadi pertimbangan utama. Biasanya nih yang lagi nge-trend sekarang adalah one stop for everything. Jadi dalam satu area ada yang namanya Mal, Kantor dan Tempat tinggal. Sekilas sih tujuannya untuk memanjakan konsumen, tetapi tahukah anda peribahasa ini “The devils is in details and to ignore it totally not bring you a bliss” berlaku dalam hal ini?
Boleh deh ditanya sama teman-teman yang udah beli apartemen dan jadi satu dengan kawasan komersial. Bete abis! Mau masuk apartemen aja jalanannya udah macet gara-gara mobil antri mau masuk mall. Akses masuk ke tower apartemen sudah dipisahkan tetap aja macetnya gara-gara mal yang jadi satu kawasan dengan apartemen. Itu baru satu dari sekian banyak problematika kalau hunian dicampur sama non hunian. Peruntukannya aja udah jelas-jelas beda, yang satu mau tidur, yang satu lagi mau dugem, gak bakal nyambung man! Perhatikan juga aksesibilitasnya. Mudah dijangkau atau harus melalui jalur-jalur padat kendaraan. Perhatikan juga kondisi infrastruktur jalan dan moda transportasinya. Apalagi kalau lahan parkirnya terbatas, bisa-bisa tempat parkir untuk penghuni dipakai oleh pengunjung mal tersebut.
Setelah track record penyelenggara pembangunan, aspek legalitas, lokasi dan akses, apa lagi yang perlu diperhatikan? This is the last section but the most important thing, because this is the place where the devils exist. Biasanya apartemen itu dipasarkan dengan cara penjualan dengan pemesanan, jadi apartemennya belum jadi, kita udah bisa memesan, tentunya dengan membayar DP dahulu dan diikuti dengan pembayaran bertahap setelah itu bisa dilanjutkan menggunakan KPA atau langsung anda lunasi. Pastikan anda mendapatkan surat yang berisi mengenai perjanjian perikatan jual beli (lazimnya disingkat dengan nama PPJB) sesudah anda membayar DP atau cicilan pertama dan jika anda tidak mendapatkan PPJB ini, jangan teruskan cicilan anda! Lebih baik uang anda hilang sebesar DP/cicilan pertama daripada uang anda hilang sebanyak harga jual apartemen tersebut. Kalau perlu, minta PPJB sebelum anda memesan! Masak loe mau jualan apartemen, PPJB gak loe siapin. Udah jelas-jelas PPJB itu penting banget. Apa mau PPJB-nya disiapkan oleh konsumen?
Setelah anda dapat PPJB tersebut, baca klausulnya baik-baik. Jangan khawatir, Pemerintah sudah mengeluarkan contekan soal PPJB. Judul contekannya adalah Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun. Bohong tuh penyelenggara pembangunan yang bilang, PPJB diberikan ke konsumen setelah cicilan lunas. Jadi sambil baca PPJB versi penyelenggara pembangunan, baca juga PPJB versi Pemerintah. Biasanya sih, PPJB versi penyelenggara pembangunan itu tidak menjunjung tinggi keadilan di kedua belah pihak. Berat sebelah gitu maksudnya, lebih menguntungkan penyelenggara pembangunan doang. Kalau sudah begini diperlukan teknik negosiasi antara anda dengan penyelenggara pembangunan untuk saling kompromi isi PPJB. Minta bantuan saja ke pengacara untuk me-negosiasikan isi PPJB ini.
Setelah terjadi kompromi antara anda dan penyelenggara pembangunan maka langkah selanjutnya adalah anda siapkan klausul yang isinya meminta penyelenggara pembangunan untuk mematuhi UU No 16 Tahun 1985 dan PP No 4 Tahun 1988 di PPJB tersebut, berikut sanksinya apabila penyelenggara pembangunan tidak mematuhi kedua peraturan tersebut. Suruh direktur utamanya untuk tandatangan. Kalau tidak mau tandatangan, gak usah beli apartemen yang dijual oleh dia, karena isi dari kedua peraturan tersebut menjamin kepuasan anda tinggal di apartemen yang anda beli. Penyelenggara pembangunan itu warga Indonesia kan? Sebagai warganegara yang baik gak usah takut dong untuk menanda tangani PPJB yang ada klausul tersebut. Toh isi klausulnya gak neko-neko, cuma diminta patuh terhadap isi dari UU No 16 Tahun 1985 dan PP No 4 Tahun 1988, tetapi ada sanksinya juga kalo gak patuh.
Waduh susah amat yah mau keluar uang untuk beli apartemen. Yah memang begitulah kondisinya kalau di Indonesia, makanya jangan heran kalo banyak orang Indonesia yang beli apartemen di luar negeri. Disana kan hak-hak konsumen dilindungi oleh Pemerintah setempat dan dijunjung tinggi oleh penyelenggara pembangunan. Sedangkan disini, jauh panggang dari api, udah gitu tricky banget lagi. Sebenarnya kerepotan ini berlaku universal kok terutama di dunia investasi, kalau anda ingin menjadi investor, yah siap-siap untuk repot sebelum anda keluar uang untuk investasi. Kalau anda tidak mau repot, cuman dengar kiri kanan, celingak celinguk, ikut kata orang, terbujuk rayuan marketing yah nasib anda bisa sial seperti investor di Dressel Investment Limited itu.
Oh ya, satu lagi, sekarang kan Pemerintah sudah mau membangun rusunami di berbagai daerah di Indonesia, bagi anda yang sudah berpenghasilan jauh di atas kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk membeli rusunami tersebut, mbok yah, jangan dibeli. Berikan kesempatan kepada masyarakat yang penghasilannya sesuai dengan kriteria tersebut untuk membeli rusunami itu. Kan kasian kalau mereka mau beli tetapi rusunaminya sudah gak ada lagi gara-gara diborong sama orang yang notabene lebih mampu. Belilah flat/apartment/condominium/rusunami jika memang anda memerlukannya.