Tentang Jual-Beli Properti

May 10th, 2005 | Real Estate

Sedikit mengulas tentang jual beli properti secara prosedural, terutama menyangkut biaya-biaya yang terikat di dalamnya. Secara prinsip, biaya demi kepentingan pembeli di masa mendatang otomatis akan menjadi tanggungan pembeli, seperti bea balik nama atas sertifikat, pajak pembelian barang mewah, dan biaya notaris. Sedangkan yang merupakan kewajiban penjual adalah pajak perolehan dan melunasi tagihan terakhir atas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), listrik, air, telepon, dan sebagainya.

Namun, beberapa hal yang mungkin perlu ditegaskan adalah peningkatan status dari HGB (Hak Guna Bangunan) ke SHM (Sertifikat Hak Milik). Penjual atau pemilik rumah biasanya keberatan mengeluarkan biaya dan menganjurkan solusi agar SHM langsung dibuat atas nama pembeli. Terkadang terjadi kesalahpahaman antara pembeli dan penjual, bukan karena niat buruk, namun karena tidak mengerti prosedur jual-beli properti, ujung-ujungnya transaksi batal. Maka, untuk mengatasi hal itu, ada baiknya menggunakan jasa orang ketiga yang mengerti betul seluk-beluk properti.

Possibly Related:

Trackbacks/Pings

    Comments

  1. randi

    banyak yg buka nih sekarang, ERA Realty property, Century 21, dll. agen2 property gituh, mereka mengambil 3% dari harga rumah kalo misalnya rumah/properti laku terjual. kayaknya enak banget tuh makelar/marketing :D properti/rumah apalagi di lokasi2 yg harga tanahnya gelo .

  2. Tommy

    Mau menambahkan. Biaya2x yang harus ditanggung penjual / pembeli rumah :

    1. Pajak BPHTB : utk pembeli rumah = (NJOP - NJOPTKP) x 5% dimana NJOPTKP sebagai pengurang pajak yang nilainya tergantung daerah masing2x. utk penjuali rumah = (NJOP) x 5%

    2. Klo pembeli menggunakan KPR, maka ada biaya2x administrasi bank yang lebih kurang 1% dari nilai KPR.

    3. Biaya Notaris (termasuk biaya AJB, balik nama dan administrasi lainnya) sekitar Rp. 3 - 5 jt dan biaya ini bisa di negosiasikan apakah menjadi beban pembeli atao penjual ato dibagi mereka berdua.

  3. Stepanus Kawihardja

    More info on taxes here:

    http://www.kanwilpajakkhusus.go.id
    http://www.kanwilpajakwpbesar.go.id
    http://www.pajak.go.id
    http://www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id/
    http://www.forumpajak.com/default.asp

  4. Adeltus Lolok

    Hi,
    Artikel Anda sangat menarik. Boleh gak saya tampilkan dalam news/tips yang akan kami buat di Propertindonesia.com? Ohya propertindonesia.com adalah website yang khusus menginformasikan proyek-proyek properti terbaru di Indonesia. Mulai dari rumah, apartemen, town house, ruko, rukan, mall sampai tanah kavling dalam properti2 terbaru tersedia di Propertindonesia.com. Karenanya akan sangat bagus bila artikel Anda pun kami forward lagi tentu saja dengan mencantumkan sumbernya. Bagaimana pak?

    Salam hangat,
    Propertindonesia.com

  5. trian pradipta

    saya minta dilampirkan :1. data biaya-biaya yang digunakan dalam menilai sebuah properti..2. persyaratan apa saja yang harus ada bila akan melakukan jual-beli properti..3.tindakan/hal apa saja yang dipenuhi oleh seorang investor bila ingin melakukan investasi dalam real properti atau real estate..trima kasih.

Looking forward to hear your thoughts.