Kapitalisme Ekonomi Syariah
June 27th, 2005 | EconomicsDekade ini boleh jadi periode keemasan bagi ekonomi syariah, terutama di Indonesia. Sejak tahun 2000 silam tak kurang 50 lembaga ekonomi berbasis syariah tumbuh dengan suburnya. Hal ini sangat wajar mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Sayangnya, di tengah gemebyar syariah, terselip berbagai kelemahan dan penyimpangan. Apalagi disinyalir lebih dari 80% dari lembaga yang ada belum mampu menjalankan prinsip-prinsip syariah secara utuh.
Kesalahan pertama adalah produk-produk syariah yang dipasarkan justru didominasi oleh produk-produk konsumsi. Murabahah, atau jual beli, entah itu berbentuk KPR, kredit kendaraan, dan sebagainya mendominasi tak kurang dari 70% produk syariah yang ada. Tak beda dengan kredit konsumsi tradisional. Hanya saja elemen bunga disamarkan dengan elemen biaya dan marjin profit. Mestinya, kalau mau fair, produk-produk lain seperti mudharabah, musyarakah, isthisma’, juga tak kalah gencarnya dipasarkan.
Dalam beberapa hal, masyarakat juga sering mengalami kesulitan dalam mengakses produk-produk syariah tersebut. Dengan persyaratan yang rumit serta birokrasi yang berbelit, lembaga syariah bergeser menjadi menara gading yang sulit dijangkau kaum grass root. Padahal, sejatinya, ekonomi syariah lahir untuk mewadahi kaum bawah tersebut.
Beberapa kalangan juga sering mengkritisi sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pembentukan dan penunjukan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Seringkali lembaga-lembaga tersebut dicap sebagai produk formalitas belaka mengingat standardisasi skill dan capabilities orang-orang didalamnya tidak jelas. Dewan yang diharapkan dapat berkomitmen penuh dalam mengawasi produk, konsep, kinerja, maupun policy lembaga syariah kinerjanya sering mengecewakan. Anggota-anggotanya yang masih didominasi kyai-kyai sepuh, dirasa kurang mampu mengikuti pergerakan dan perkembangan ekonomi syariah yang bergerak dengan sangat cepatnya.
Di lembaga syariah sendiri, penunjukan dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) juga masih bias. Prinsip syariah, sejatinya membutuhkan 70% moral heavy, baru diikuti dengan knowledge dan appearance. Namun pada prakteknya, mereka justru dijejali hafalan-hafalan berbahasa arab dan diikutkan pelatihan instan. Terkadang etika bisnis dan konsep islami belum dikuasai secara komprehensif.
Celakanya, kekurangan-kekurangan ini makin diperburuk dengan sikap lembaga keuangan yang ada. Mereka memandang syariah semata-mata sebagai peluang pasar yang layak dimanfaatkan. Tindakan ini tentunya merupakan kejahatan ekonomi karena produk syariah menjadi alat para kapitalis untuk mengeduk untung sebanyak-banyaknya dan secepat-cepatnya. Keberpihakan dan komitmen mereka terhadap kelangsungan dan perkembangan syariah itu sendiri masih patut dipertanyakan.
Lebih parah lagi, beberapa bank membuka divisi syariah hanya untuk nasabah privat yang memiliki dana tak kurang dari Rp 500 juta. Jika demikian, tentunya keberpihakan lembaga keuangan menjadi diskriminatif dan tak lagi berperan pada kelangsungan hidup kaum grass root. Kapitalisme, dalam hal ini, dibalut dengan simbol-simbol syariah untuk kepentingan pemilik modal.
Sad, but true.



July 5th, 2007 at 5:40 pm
September 9th, 2007 at 1:28 am
Comments
March 20th, 2006 at 4:30 pm
Dalam banyak hal, saya sepakat dengan apa yang Anda tulis tentang ekonomi syari’ah. Banyak fakta yang bisa dirujuk dan membenarkan apa yang Anda tulis. Harus diakui bahwa akar kapitalisme ternyata sudah mendarah daging di hampir semua benak para pelaku ekonomi, termasuk pelaku ekonomi syari’ah. So, what is difference between capitalism and syari’ah economics?
Sebagai orang dalam, saya juga kecewa atas kecenderungan operasional ekonomi Syari’ah yang semakin elitis dan bahkan didominasi oleh kepentingan jangka pendek dan menghancurkan kepentingan jangka panjang. Syari’ah tidak lebih sebuah trend pasar.
July 13th, 2006 at 9:38 am
Sesuai PSAK 59 maka Akuntansi Perbankan Syariah juga menganut Acrual basis, walaupun dalam praktek pelaksanaan masih ada dua kubu, yang mau menerapkan acrual basis dan yang menolak menerapkannya. CMIIW, at least sampai saat ini setahu saya Bank Muamalt masih menggunakan cash basis.
Ketidaksepahaman ini terjadi karena perbedaan penafsiran pada philosofi dasar ekonomi syariah yakni melarang untuk mengakui suatu pendapatan dimasa yang akan datang, yang belum pasti (Gharar). Hal ini disebabkan karena masa yang akan datang adalah kekuasaan dan wewenang Tuhan sepenuhnya untuk mengetahuinya. Pihak yang menetang accrual basis sama dengan mengakuai pendapatan yang masih bersifat Gharar. Sedangkan mereka yang mau menerapkan accrual basis berargumen bahwa sepanjang parapihak dalam trasaksi terikat dengan sebuah kontrak (aqad) yang jelas, maka keseluruhan transaksi termasuk pencatatannya dapat dikatakan telah memenuhi syariat Islam.
Konon ada contoh dijaman kekalifahan dan pemerintahan Islam, untuk mengakui pendapatan secara cash basis, sedangkan kewajiban secara accrual basis. Hal ini dilakukan untuk menjaga azas konservatifisme dan kehati-hatian.
July 14th, 2006 at 10:11 am
Cash basis mean income/pendapatan pada saat pembayaran benar-benar telah terealisasi (diterima kas/langsung atau di bank), dan biaya (expenses) telah di bayar. Sedangkan accrual basis berarti pendapatan (income) dihitung dan dicatat pada saat penjualan dilakukan (pembuatan invoice) dan biaya dihitung pada saat penerimaan barang/jasa, jadi pendapatan dan biaya diakui tanpa harus menunggu realisasi pembayaran. Dengan demikian dalam catatan akuntansi accrual akan muncul account receivable (AR) and account payable (AP).
Cash dan accrual basis sebenarnya hanya perbedaan waktu penerimaan pendapatan atau pembayaran biaya. Apabila AR terlalu besar atau bahkan macet maka tentu saja dapat berpengaruh terhadap arus kas perusahaan dan bahkan dapat mempengaruhi operational perusahaan. Secara sederhana, dapat terlihat bahwa laba perusahaan bisa besar tetapi perusahaan tidak mempunyai uang yang benar-benar liquid karena bentuknya AR. Kinerja perusahaan dapat menjadi kurang baik dengan accrual basis karena menyebabkan tingkat liquidity yang rendah, tingkat perputaran piutang yang lama,dll.
Dari perpajakan, accrual basis dapat menyebabkan pajak tangguhan (deferred tax yang terlalu tinggi) yang artinya kewajiban pajak pada periode-periode selanjutnya telah menunggu untuk dibayar padahal AR dari penjualan yang menyebabkan timbulnya utang pajak dapat saja macet oleh client.
Permasalahannya adalah mungkin sudah sangat sulit berbisnis sekarang dengan cash/bank payment pada saat transaksi, kecuali dipasar traditional.
Standar pelaporan keuangan merupakan wewenang Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mengeluarkan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan). Mungkin saja ada fatwa dari MUI terhadap transaksi tertentu tetapi dalam pelaporan referensi harus diarahkan ke PSAK 59 jika berkaitan dengan perbankan syariah. Jika fatwa tersebut tidak sesuai maka harus diakomodasi dulu oleh DSAK untuk pelaporan keuangan.
FYI aja, untuk info websitenya bisa cari di:
- CFA : http://www.cfainstitute.org
- CIA : http://www.theiia.org
- FRM : http://www.garp.com
October 21st, 2006 at 12:04 pm
Ekonomi syariah adalah sebuah sistem ekonomi yg luas. Bukan hanya soal perbankan riba, zakat dan shodaqoh. Singkat kata, dlm sistem ekonomi syariah (islam) negara memiliki peran sentral.
Adanya konsep klasifikasi kepemilikan antara kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara dlm ekonomi islam adalah salah satu contoh pentingnya peran negara. Belum lagi mekanisme distribusi kekayaan (wealth distribution), mekanisme perekonomian, kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dsb.
Untuk lebih jelasnya, kiranya rekan-rekan dapat membaca artikel di URL berikut. Saya kira penjelasannya cukup lengkap.
http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=198&Itemid=47
November 24th, 2006 at 4:06 pm
Assalamualaikum
Salam sejahtera untuk kita semua
Tak bisa dipungkiri bahwa ekonomi syariah sedang tumbuh pesat bak jamur di musim hujan yang lembab.
Kata “syariah” yang menempel ketat seolah telah mengislamisasi ekonomi konvensional yang telah menjadi raja di dunia perekonomian
Tapi secara esensi yang lebih mendasar, pergerakan ekonomi syariah patut dipertanyakan. Orang-orang yang bermain dan rule play yang “mereka” bentuk memang masih jauh dari harapan.
Kebanggaan muslim, menjadi semu atas perkembangan ini.
Tak lebih sebagai tren yang sedang membentuk arus baru dengan label syariah.
Dan melihat siapa-siapa saja yang bermain di ekonomi syariah, ternyata arus baru itu juga jelmaan arus kas yang akan bermuara ke pundi-pundi kapitalis juga.
Trend is good friend
Sudah jadi rahasia umum.
Tanpa maksud menyinggung beberapa lembaga keuangan syariah (Bank-Non Bank) yang masih istiqamah dengan syariat, sampai hari ini, ekonomi syariah belum mampu menjadi solusi yang menampakkan hasil yang memuaskan.
Masih sok elite.
Bank pemerintah yang me”rakyat” di Indonesia masih membuktikan diri sebagai jago micro finance di republik ini. Akankah Lembaga-Lembaga keuangan syariah mampu menjadi jago-jago baru yang bisa menjadi solusi bagi perekonomian di Indonesia (khususnya sektor riil).
Semoga saja.
November 24th, 2006 at 4:31 pm
oi…
cash basis is the solution, gak tahu deh?
Kata “udztad”, ekonomi syariah idealnya sich, harus menghindari hal-hal yang sifatnya spekulasi.
so, memang sudah seharusnya kita mencatat hal-hal yang memang telah terjadi
Oleh karena itu, untuk men”syariah”kan ekonomi bangsa yang konon banyak muslimnya ini, kayaknya Bapak/Ibu di IAI dan DSN harus meninjau kembali PSAK no 59 dan PSAK-PSAK lainnya, yang berkaitan dengan ekonomi syariah (kata teman saya yang ikut pertemuan IAI di UI beberapa hari lalu, akan/sudah muncul beberapa nomor “PSAK” syariah)
Tapi ada yang mengganjal di pikiran saya.
Bener gak sih, islam itu harus milih metode basis kas dalam akuntansinya?
Di surat Al-Baqarah ayat 282 (kalo gak salah), dijelaskan kalau kita harus menulis akun piutang atau akun utang (disana disebut “transaksi(muamalah) tidak tunai”).
Menurut pemikiran saya, dengan pola logika yang sederhana, akun piutang/utang hanya muncul bagi akuntansi yang bermazhab kas. Karena, diceritakan di buku-buku akuntansi, kalau metode Basis Kas hanya akan mencatat transaksi jika sudah betul-betul mempengaruhi posisi kas.
Bukankah ini artinya, ada rekomendasi untuk meggunakan accrual basis?
Tapi entahlah, karena saya bukan ahli tafsir dan gak expert di akuntansi.
Mudahan-mudahan ada yang bisa memberi pencerahan.
Wallahu’alam.
April 19th, 2007 at 7:21 pm
saya sependapat dengan pernyataan di atas bahwa saat ini lembaga-lembaga keuangan yang berlabel syari’ah belum melaksanakan tugasnya dengan maksimal bahkan cenderung di manfaatkan. sampai-sampai mereka di beri nama “kapitalis yang berganti baju” itu karena semua serba “instant” harus diakui bahwa kebanyakan bank-bank yang membuka window syari’ah di indonesia saat ini mengambil sdm dari bank konvensional kemudian mereka di sulap dalam hitungan bulan dengan cara diklat menjadi orang2 agamis…..
August 12th, 2007 at 11:04 am
Pada prinsipnya ekonomi islam atau akuntansi syariah akan membangun peradaban manusia di dunia untuk lebih memiliki rasa kebersamaan, keterbukaan dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip moral islam dalam semua hal, termasuk dalam dunia bisnis dan perbankan.
Dalam PSAK No 59 tentang akuntansi perbankan syariah telah diatur tentang pengakuan, pengukuran dan penyajian dari semua jenis transaksi yang terkait tentang sistem keuangan perbankan syariah. Secara filosofis semua jenis transaksi tersebut sudah mencoba dalam semua hal bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist.
Namun dalam prakteknya, kita jumpai bahwa tidak semua jenis transaksi (proudk bank) diterapkan secara seimbang oleh lembaga keuangan perbankan syariah, mungkin hal ini disebabkan oleh beberapa kendala antara lain keterbatasan SDM yang memahami secara benar tentang prinsip syariah, keterbatasan sumber dana untuk setiap jenis transaksi (misalnya sumber dana berasal untuk pembiayan Qardh dan qhardul hasan tidak tersedia), penilaian kinerja manajemen bank yang belum sepenuhnya berdasarkan prinsip syariah, penerapan prinsip syariah yang masih setengah hati, keterbatasan jumlah SDM sehingga sulit untuk memantau para nasabah yang telah menerima pembiayaan sesuai akadnya, dan sabagainya.
Saya sependapat dengan pandangan sebelumnya bahwa meskipun lembaga keuangan bank di Indonesia sudah berlabel bank syariah tapi dalam praktiknya untuk pengukuran/penghitungan bagi hasil (profit and loss sharing) tidak jauh berbeda dengan bank konfensional pada penerapan bunga (bunga=riba) bahkan mungkin tidak lebih syar’i (?) jika dibandingkan dengan bank konfensional (dalam bank syariah dikemas dengan istilah margin % tertentu yang jika dikonfersi nilai angsuran/cicilan pada pembiayaan kredit kok malah tidak berbeda dan malah lebih besar).
Untuk jenis tabungan wadiah dan mudharabah yang diterapkan oleh BTN menurut saya relatif sudah syar’i (memenuhi prinsip syariah).
Yang perlu dicermati lagi adalah masalah akad pembiayaan kredit dan pelaksanaan di lapangan, termasuk sistem penerapan agunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, usaha kecil, prosedur, dan sebagainya. Yang saya temui di lapangan ternyata persyaratan dan pelaksanaannya juga masih banyak hal yang sama dan tidak jauh berbeda dengan yang di terapkan pada bank konvensional.
Pola pikir dan pemahaman terhadap prinsip syariah yang dimiliki oleh staf pelaksana bank syariah yang cenderung berpola pikir orientasi bisnis pada lembaga bank konvensional (dan hal ini keliru), mengakibatkan persepsi masyarakat awam terhadap keberadaan bank syariah di Indonesia menjadi keliru juga, sehingga terbangun suatu imej bahwa bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional berarti sama dengan menerapkan bunga (=haram?).
Intinya, saya tetap berharap agar lembaga keuangan/bank syariah di Indonesia tetap bisa maju dan berkembang, dan semua direksi dan staf bank syariah memiliki komitmen yang kuat dalam penerapan prinsip syariah secara benar, sehingga menjadi lembaga keuangan bank syariah yang kuat, berkeadilan, dapat menyantuni usaha kecil dan kaum dhuafa agar bisa berusaha mandiri dan hidup wajar, serta tidak ditinggalkan oleh masyarakat muslim.
Semoga bermanfaat.
March 24th, 2008 at 11:31 pm
TIPUAN BANK ISLAM
Sistem perbankan bekerja atas dua fondasi: (1) diterapkannya bunga (riba); dan (2) diterapkannya sistem cadangan sebagian (fractional reserve). Kedua elemen ini membuat sebuah bank dapat menciptakan kredit dan, dengan itu, menciptakan uang dari ketiadaan, berupa promissory note ataupun uang sebagai byte komputer, yang asal-muasalnya adalah ’uang riel’ atau specie emas dan perak. Dilihat dari sudut pandang syariah, sebagimana telah diuraikan di atas, baik penerapan bunga maupun penggunaan promissory note apalagi semata-mata berupa byte komputer, sebagai alat tukar, haram hukumnya. Maka, konsekuensi logisnya, bila perbankan ingin ’diterima oleh syariah’, maka kedua elemen tersebut harus ’dilegalkan’. selanjutnya lihat di
http://www.islamhariini.wordpress.com