Property Trust atau REIT
July 18th, 2005 | Real EstatePernah dengar istilah property trust atau REIT (real estate investment trust)? Kalau Anda merasa asing, wajar saja, karena memang istilah tersebut belum ada di Indonesia.
REIT atau property trust sesungguhnya adalah wahana investasi yang unik. Misal saya memiliki sebuah gedung perkantoran. Karena memerlukan dana untuk ekspansi bisnis maka kepemilikan atas gedung perkantoran tersebut saya ubah menjadi REIT dengan mengalihkan kepemilikan gedung perkantoran tersebut kepada sebuah trust (sebuah bentuk SPV/special purpose vehicle) yang selanjutnya menerbitkan surat REIT. Masyarakat umum bisa membeli sertifikat REIT ini, sebagaimana orang membeli saham dan obligasi pada pasar perdana. Hasil dari penjualan tersebut akan dibayarkan kepada pemilik asal gedung perkantoran yang bersangkutan.
Tentu saja REIT tidak hanya berkutat pada bisnis gedung perkantoran, melainkan dapat juga diterapkan pada pusat komersial atau perbelanjaan seperti mall, dan bahkan sarana umum lainnya yang berstatus real estate dan menghasilkan pemasukan dari biaya sewa.
Selanjutnya, para pemegang surat REIT juga bisa memindahtangankan sertifikat ini kepada orang lain melalui perdagangan langsung biasa (OTC/over the counter), maupun melalui pencatatan di bursa. Berdasarkan akta pendirian REIT maka trust sebagai penanggung jawab REIT wajib mendistribusikan penghasilan bersih dari gedung perkantoran tersebut kepada para pemilik REIT. Di negara seperti Amerika atau Singapura, biasanya 80%-90% dari penerimaan (revenue) atas properti tersebut dibagikan kepada para pemegang surat REIT.
Sisi positif dari REIT ini adalah bahwa masyarakat dapat berinvestasi langsung pada sektor properti dengan biaya yang ringan dan resiko terbatas mengingat hanya sebatas pada nilai modal yang mereka setor. Selain itu, masyarakat juga sekaligus memperoleh manfaat jangka panjang sebagai sarana investasi melalui properti.
REIT ini sudah terdengar gaungnya sejak 1-2 tahun yang lalu, tetapi pemberitaan yang ada di media hanya sebatas wacana saja. Mengenai dimana atau bagaimana investasi di REIT, termasuk outlet penjualannya, belum dipaparkan secara jelas. Wajar memang, di Indonesia, setahu saya, memang belum ada landasan hukumnya. Selain itu, muncul pula kesulitan dalam mengatur organisasi pengawas (semacam Bapepam) yang khusus memonitor REIT tersebut.
Tapi, mungkin Anda berani memulainya lebih dulu?



Comments
July 26th, 2005 at 12:07 pm
domain coniv.com kenapa?
July 28th, 2005 at 10:05 pm
Tidak ada masalah dengan http://www.coniv.com sih. Ini hanya masalah preferensi saja.
August 6th, 2005 at 10:46 am
Tambahan lagi:
August 7th, 2005 at 1:40 am
tiap masuk coniv selalu ke amazon??
August 9th, 2005 at 11:04 am
Iya, memang saya forward saja ke Associate Amazon. Ada apa memangnya? :D
September 30th, 2007 at 10:36 am
boleh kah saya gabung……
November 22nd, 2007 at 5:06 pm
kalau di singapur udah ada REIT? kalau ada bagaimana caranya untuk mulai investasi di REIT.
kalau singapur belum ada, apa bisa kita yg di indonesia invest REIT di USA? bagaimana caranya?
tks.
February 20th, 2008 at 9:08 am
REIT
Saya dengar LIPPOLAND sudah issued REIT di Singapore
Kemudian akan menyusul CIPUTRA GROUP di Indonesia , Gapura prima ?
wahai para pakar…tolong dibahas tuntas ya ?
Bagaimana dengan regulator sudah siapkah BEI ( JSX ) ; Insentive tax policy dari DJP ? agar tidak tertinggal dengan Singapore
thanks
uton