Bangkitnya Industri Porno Indonesia
September 28th, 2007 | EntertainmentMemang sudah agak basi. Tapi katanya, sekitar 2 video porno diproduksi setiap harinya di Indonesia. Walau agak mengejutkan, namun saya melihat angka ini (maaf) terlalu konservatif. Ponsel berkamera dan kamera digital semakin canggih dengan harga yang terus menurun. Akses internet juga mudah dan murah diperoleh di hampir penjuru negeri. Dengan penduduk 220 juta lebih, “seharusnya” ada sekitar 2 ribu video porno baru setiap harinya.
Kalau Anda ingat, dulu pernah ada nama-nama Sally Marcelina, Inneke Koesherawati, Kiki Fatmala, dan sebagainya. Bedanya, dulu peredaran dilakukan dengan malu-malu, sementara sekarang lebih terbuka. Kalau dulu dilakukan pemain film porno, sekarang meluas ke selebritis, foto model, pelajar sekolah, sampai (mantan) wakil rakyat. Konon katanya sudah lebih dari 500 judul film porno lokal beredar di Indonesia, dengan peredaran uang yang sedikitnya mencapai Rp 19,6 miliar. Barangkali memang hal-hal demikian telah menjadi industri yang (mungkin) sangat menguntungkan.
Saya tak punya gambaran lebih lengkap tentang bisnis ini di Indonesia. Tapi coba kita lihat di Amerika.
Di awal 1900-an, pelacuran secara teknis memang ilegal—-but ubiquitous, ada di mana-mana. Di masa itu, terdapat sekitar seribu tempat pelacuran di Chicago dengan 5 ribu pekerja seks penuhwaktu yang tercatat. Apabila ditambah dengan pekerja paruhwaktu, pelacur jalanan, maupun ABG yang diam-diam mencari tambahan penghasilan di sektor ini, jumlahnya bisa empat-lima kali lipat.
Salah satu yang melegenda adalah Everleigh Club, rumah bordil kelas atas di South Deaborn St. yang dikelola Minna dan Ada Everleigh. Mereka hanya menerima pelanggan kelas atas dengan berbagai layanan yang termasuk revolusioner kala itu. Kalau umumnya pria merasa malu ketahuan masuk tempat pelacuran, maka memasuki Everleigh Club justru bisa mendongkrak popularitas seseorang.
Selain punya imej yang “bagus”, Everleigh Club juga sangat menguntungkan. Tarif untuk masuk saja setara dengan 50 kali makan malam untuk tiga orang. Pendapatan yang diterima Minna dan Ada pada malam-malam sibuk mencapai $5 ribu. Padahal, pelacur mereka (disebut butterfly) cuma mendapat $100-$400 per minggu. Selain itu, pengeluaran untuk membiayai klub, terutama renovasi, hanya menghabiskan $18,000 per tahun. Ketika Minna dan Ada pensiun, mereka mengantongi uang $1 juta, atau setara dengan $20 juta di masa ini.
Bandingkan juga dengan Playboy, salah satu penguasa media di bidang ini.
Playboy adalah leader selama 54 tahun terakhir dengan sekitar 10 juta pembaca di seantero dunia. Mereka memberi lisensi ke 23 negara berbeda dengan konten yang disesuaikan dengan tren dan taste lokal. Playboy juga merupakan majalah porno pertama yang me-launch website di tahun 1994. Playboy juga punya klub di Las Vegas yang tersohor dan akan membuka mansion baru di Macau tahun 2009. Acara mereka, The Girls Next Door, menjadi pemimpin di niche-nya.
Playboy juga memperluas ke appearel & accesories. Penjualan mereka sudah mencapai $800 juta dengan pelanggan di lebih dari 150 negara. Sampai saat ini Playboy punya 9 butik dan membuka flagship store di London September ini. Playboy juga sedang me-launching social network seperti Facebook, tetapi memuat bio seksual, foto dan video bugil, berbagai event dan party, dan sejenisnya. Bisa dibilang, Playboy adalah pembentuk modern sense of sexuality.
Tapi, si kelinci ternyata tak sehebat nama besarnya.
Manajemen Playboy kini dikelola Christie Hefner, yang tak memiliki kharisma sehebat ayahnya. Selera Hugh Hefner terhadap wanita cantik dan seksi dipandang tak lagi sesuai dengan perkembangan jaman. Playboy juga harus berjibaku dengan internet, karena di internet konten yang lebih vulgar (dan mungkin lebih baik) dari Playboy bisa diperoleh dengan sangat mudah. Dan gratis.
Lebih parah lagi, Playboy kabarnya kehilangan penulis konten terbaik mereka. Playboy juga tak lagi punya playmate dengan nama besar seperti Pamela Anderson, Carmen Electra, Jenny McCarthy, atau Anna Nicole Smith. Pelanggan Playboy juga mengeluhkan model sekarang yang terlalu “photoshopped“, penuh make up, dan tata artistik yang buruk. Playboy juga kalah dari FHM dan Maxim yang lebih bisa menarik selebritis. Tak heran kalau penjualan Playboy turun separo lebih sejak tiga dekade belakangan.
Dari segi keuangan, Playboy juga terus-terusan merugi. Harga sahamnya “cuma” $10,83—-terbilang murah di sektor sejenis. Namun, dengan kapitalisasi pasar $360 milyar dan PER 27 kali, Playboy jelas terlalu “mahal.” Apalagi, ROE Playboy cuma 5%. Artinya, menabung di bank saja lebih menguntungkan daripada berinvestasi di Playboy.
Semoga saja industri porno di Indonesia tidak lebih baik dari leluhurnya di Amerika.
Semoga saja kebangkitan ini tak lebih dari “tren sesaat”.
[ BC Blog Competition – KE]
October 23rd, 2007 at 7:52 pm
July 22nd, 2008 at 9:30 am
Comments
September 28th, 2007 at 9:12 am
Semoga saja industri porno di Indonesia tidak lebih baik dari leluhurnya di Amerika.
kalau ada yang mirip dengan Everleigh Club bisa eksis di indonesia ,tampaknya akan buruk juga mas..
September 28th, 2007 at 9:22 am
Jadi ingat jargonnya salah satu so-called pakar :P
September 28th, 2007 at 11:21 am
jadi pengen beralih jadi sutradara pilem porno. Kayaknya menguntungkan, hehehe…
==============================
Kunjungi Blog Sepakbola #1 Di Indonesia:
http://www.bolanova.com
==============================
September 28th, 2007 at 12:39 pm
appearel & accesories.
apparel?
:)
unmacchiato.blogspot.com
September 28th, 2007 at 1:21 pm
amin
September 28th, 2007 at 8:24 pm
Dulu dalam obrolan rame-rame, saya bilang kalo Indonesia sebebas Amrik, pasti punya produktivitas syahwat paling besar di dunia. Jado dah untuk urusan ini. Coba aja, search keyword google dari Indonesia mayoritas soal porno :(
September 29th, 2007 at 1:13 pm
Untuk urusan bisnis esek esek Indonesia memang nggak main main,..mungkin juga budaya bangsa kita yang suka pamer dan eksibionist
September 29th, 2007 at 5:34 pm
Gak usah 2 video dalam sehari, itu sih perhitungan pesimis. Wong setiap harinya, melalui satu mili sberjudul n*n*ma*is, saya kebanjiran gambar porno Indo terus setiap hari. Ngomong2 soal bisnis porno, terutama yg online, kebetulan pernah nulis juga nih di blog saya.
http://media-ide.bajingloncat.com/2007/05/23/statistik-situs-porno/
Lihat saja dari para komentatornya.. Begitulah orang kita..:D
October 1st, 2007 at 12:45 pm
yup… Indonesia sekarang sudah dalam tahap persiapan pelegalan Pornografi dan Pornoaksi. Kini tinggal sikap kita bersama, menerima dengan lapang dada atau menolaknya
October 1st, 2007 at 4:21 pm
Ngomong-ngomong RUU Anti Pornografi & Pornoaksi itu kemana kabarnya ya?
Denger-denger sih malah berubah namanaya menjadi RUU PP (Pornografi & Pornoaksi) yang notabena malah melegalkan pornografi.
October 4th, 2007 at 12:13 am
Setuju dengan anda. Mudah2an bulan puasa bisa ngerem napsu akan hal-hal begituan. :)
October 9th, 2007 at 11:08 pm
gimna kabar juga playboy indonesia…….kog nggak ada kelanjutannya yaaa…….khan bisa buka/nambah lowongan kerja baru tugh…..
October 12th, 2007 at 12:17 am
Uda biasa kok pak :P
liat aja statistik berita terbaik : http://www.lintasberita.com/Aneh/Seks_Di_atas_Jembatan/
ga ngerti ya ini gara gara terlalu ngaggur atau emang hormon kita lebih besar dari negara negara lain ?
October 14th, 2007 at 9:45 am
oo gitu ya!!
*baca cerita ttg majalah playboy*
October 24th, 2007 at 5:26 pm
kok yang dibahas malah banyakan palyboy amerika sehh. . ..
November 22nd, 2007 at 11:06 pm
sepertinya aparat dan pemerintah di negeri kita juga suka dgn hal-hal
yg b’bau PORNOGRAFI ini… mpe hr ini aja, kasus video porno yg notabene
di lakoni para pelajar malah makin rame.
bukan nya berkurang, eh… malah makin HOT.
buat para org tua, tlg didik ank2 kita dgn ilmu agama. jgn cuma les ini
itu aja, akhlak jg ruz ditanam kan di diri mrk.
good luck……..
December 5th, 2007 at 8:07 am
wah. bagus juga analisisnya…
btw.. video porno ilegal ini dijadikan uang oleh siapa dan dimana ?
December 19th, 2007 at 3:08 am
Lupakan Mimpi yang Besar!Kalau hanya sebuah ilusi.
December 31st, 2007 at 1:09 am
Setuju.. bagusan FHM.. apa tuh PB, udah gak ada apa2nya sekarang
January 2nd, 2008 at 11:27 am
GUE SETUJU !!!!!!!!!!
January 3rd, 2008 at 2:34 pm
gmna ya biar kita bsa nahan emosi
January 23rd, 2008 at 10:58 pm
OKE banget tuh
March 10th, 2008 at 3:20 am
Mungkin saja bisa mengimbangi asia carrera..
NB : Disarankan untuk pembuat film porno indonesia (Amatir), agar tidak menggunakan kamera hp (3gp), karena hasilnya terlalu jelek.
March 14th, 2008 at 8:10 am
Menanti pembukaan vivid Inc cabang indonesia….
April 7th, 2008 at 1:24 pm
mungkin niatnya bikin buat sosialisai gitu…udah kaya pemilu,,atau mungkin untuk bahan pembelajaran.lho..perasaan kl begituan ga perlu belajar,udah dikasih feeling masing2 dari yang menciptakan..betul apa he’eh
April 18th, 2008 at 11:51 pm
Gw kira itu hanya sensasi belaka… Hidup harus ada warnanya Bro…
May 15th, 2008 at 1:15 am
emang dunia udah mau ambruk x brur.
May 18th, 2008 at 8:04 pm
sory2 aja ye klau nyentuh porno
July 16th, 2008 at 10:06 pm
asslm.saya tida setuju dengan adanya kebangkitan industri porno di indonesia…
karena perzinaan itu hukumnya HARAM!!!!
pantasnya orang yang berzina itu dihukum RAJAM!!!!
kalau syariat islam ditegakan… tentu mereka akan berpikir seribu kali,untuk melakukan
hal yang demikian….
Ayo dukung UUD anti porno grafi di tanah nusantara kita….
July 23rd, 2008 at 3:26 pm
emang nonton film porno termasuk berzinah?
September 24th, 2008 at 4:52 pm
meyedihkan bagi para aktifis agama Islam, Kristen, Hindu, Budha.
menyenangkan bagi para pemuja sahwat bebas.
mebingungken bagi saya :))
November 1st, 2008 at 9:00 am
Alhamdulillah UU Anti Pornografi & Pornoaksi pada tanggal 30 Otober 2008 RUU tersebut telah disahkan…walaupun sangat ditentang keras waktu itu oleh 3 fraksi yaitu : PDS, PDIP, dan GOLKAR pakai acara WALKOUT segala dimenit-menit terakhir, tapi akhirnya dengan izin Allah semuanya berjalan lancar…jd kita tunggu realisasinya dari pemerintah utk segera diaplikasikan ke tengah-tengah masyarakat…
coba baca artikelnya ya?…..
http://mastersaham.blogspot.com/2008/10/uu-anti-pornografi-pornoaksi.html
March 13th, 2009 at 10:06 am
Mas, artikelnya menarik. Saya minta izin pasang di blog saya dengan menyertakan link sumbernya. Thanx! :-)
May 26th, 2009 at 10:24 am
Yah percuma aja ada UU A,B,C,D kalau pelaksanaannya ga ada, mereka walk out karena nih UU dianggap belum perlu harusnya DPR buat UU yang menindak aparaturnya yang tidak tegas menjalankan aturan UU yang telah di buat, Negara semakin banyak aturan UU, maka sifat kontradiktif ,UU yang satu dengan yang lain semakin bertambah, Pemerintah dan DPR itu sifatnya selalu inkonsistensi, maka dari itu rakyatnya pada gila, stress, bunuh diri, karena janji2 yg ga pernah ditepati. Intinya negara ini ndak perlu UU yg banyak tapi pelaksanaanya aja yang di- banyak-an, kalau seperti ini terus terjadi kapan dewasanya orang Indonesia, jangan -jangan kalau DPR ditanya tentang suatu topik undang-undang yang sudah ada dia malah ga tau karena sekian banyaknya UU.
May 26th, 2009 at 10:46 am
Wah industri ini sarat dengan gembong mafia, human traffiking, dan kejahatan terorganisir lain. Yang jelas semakin banyak permintaan semakin banyak penunjang bisnis ini, selain itu pornografi ini efek dari sifat materialis yang lebih besar dari spiritualis. Karena semakin banyak orang mencemooh kepribadian sederhana, dan meng-agung-agungkan sifat materialis seperti rumah besar, banyak mobil,tampil glamor, dsb dan mengesampingkan nilai spiritualis yaitu kehidupan hidupnya. Inilah peran Agama, keluarga, dan lingkungan, untuk saling mendukung dan memperhatikan dalam menyelesaikan persoalan ini, ketika sex menyimpang dari essensinya, pada akhirnya degradasi dari pornografi itu menjadi dehumanisasi.
August 27th, 2009 at 9:04 pm
Sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah swt
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)
Senada dengan ayat diatas, Nabi saw juga telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang wanita terhadap wanita yang lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana sabdanya saw,”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi)
Didalam film-film porno, batas-batas aurat atau bahkan inti dari aurat seseorang diperlihatkan dan dipertontonkan kepada orang-orang yang tidak halal melihatnya, ini merupakan perbuatan yang diharamkan baik orang yang mempertontokan maupun yang menontonnya.
Untuk itu tidak diperbolehkan bagi seseorang menyaksikan film porno walaupun dengan alasan belajar tentang cara-cara berhubungan atau menghilangkan kelemahan syahwatnya karena untuk alasan ini tidak mesti dengan menyaksikan film tersebut akan tetapi bisa dengan cara-cara lainnya yang didalamnya tidak ditampakkan aurat orang lain, seperti buku-buku agama yang menjelaskan tentang seks, buku-buku fiqih tentang pernikahan atau mungkin buku-buku umum tentang seks yang bebas dari penampakan aurat seseorang didalamnya.
Meskipun tidak ada nash yang jelas yang secara tegas memberikan hukuman (hadd) kepada orang yang menyaksikan atau melihat aurat orang asing, atau melaknat maupun mengancamnya dengan siksa neraka yang bisa memasukkan perbuatan itu kedalam dosa besar seperti yang disebutkan Imam Nawawi bahwa diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Atau yang disebutkan oleh Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abdus Salam bahwa sebagian ulama mengatakan dosa-dosa besar adalah segala dosa yang disertai dengan ancaman atau hadd (hukuman) atau laknat. (Qawaidul Ahkam Fii Mashalihil Anam juz I hal 32)
Akan tetapi apabila perbuatan itu dilakukan tanpa ada perasaan takut kepada Allah swt, penyesalan atau bahkan menyepelekannya sehingga menjadi sesuatu yang sering dilakukannya maka perbuatan itu bisa digolongkan kedalam dosa besar, sebagaimana pendapat dari Abu Hamid al Ghazali didalam “Al Basiith” bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Atau disebutkan didalam suatu ungkapan bahwa suatu dosa tidaklah dikatakan kecil apabila dilakukan secara terus menerus dan suatu dosa tidaklah dikatakan besar apabila dibarengi dengan istighfar.
Menonton Film Porno Termasuk Perzinahan
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Adakah Hukuman Bagi Orang Yang Menontonnya
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa tidak ada nash yang secara tegas menyebutkan bahwa orang yang melihat atau menyaksikan aurat orang lain, seperti menonton film porno ini dikenakan hukuman (hadd) akan tetapi si pelakunya harus diberikan teguran keras dan tidak ada kewajiban baginya kafarat.
Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun teguran adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :
1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina. Sedangkan contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.Dan contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)