Salah Kaprah Kurban
December 18th, 2007 | IslamKurban merupakan kegiatan penyembelihan hewan yang dilakukan pada hari raya haji dan tiga hari kemudian (10-13 Dzulhijah) sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Kurban dimaksudkan untuk menggembirakan kaum fakir miskin—-sebagaimana di hari Idul Fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Sejarah ibadah kurban bisa dilihat pada QS Ash-Shaffaat 102-107 yang mengisahkan Nabi Ibrahim AS.
Kurban hukumnya sunah bagi yang tidak mampu dan wajib bagi yang mampu. Dalam QS Al-Kautsar 1-2 disebutkan bahwa kurban dianggap “sejajar” dengan sholat. Apabila kita sudah diberi nikmat (mampu) kita diperintahkan untuk berkurban. Selain itu, nadzar untuk berkurban juga bisa menjadikan kurban sebagai wajib walaupun sebenarnya belum bisa dikatakan mampu.
Ukuran mampu menurut hadist berarti umat Islam yang cukup baligh dan berakal. Sementara mampu secara materi berarti mempunyai penghasilan melebihi nisab sebesar 93,6 gram emas (kira-kira Rp 20 juta per tahun atau Rp 1,6 juta per bulan).
Sayangnya, dalam perjalanannya kurban mengalami banyak pergeseran yang mungkin sudah tidak sesuai dengan tuntunannya.
Pesta Daging Besar-besaran
Fenomena yang terjadi saat ini, kurban bukan untuk menggembirakan fakir miskin, melainkan menjadi pesta daging besar-besaran. Yang jamak terjadi, daging kurban dibagikan kepada semua warga. Tak jarang seorang warga bisa mendapat jatah dobel. Si bapak sebagai shohibul dapat jatah, anaknya yang menjadi panitia mendapat bagian, istrinya yang membantu memasak juga dapat bagian. Belum lagi rumah mereka yang ada di perbatasan sehingga dapat jatah dari kelurahan A dan kelurahan B.
Padahal, dalam QS Al-Hajj 28 disebutkan dengan sangat jelas, “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” Kalau seluruh warga adalah fakir miskin, tidak masalah. Namun kalau tidak, tentu ini sudah menyalahi firman.
Dalam suatu hadist, disebutkan bahwa shohibul kurban berhak mendapat 1/3 bagian. Namun, karena kurban adalah soal keikhlasan dan shohibul kurban sehari-harinya (dianggap) sudah terbiasa makan daging, maka alangkah baiknya bila seluruh daging kurban diserahkan saja kepada fakir miskin.
Panitia Mendapat Bagian
Seperti sudah ditulis di atas, QS Al-Hajj 28 menyatakan bahwa orang yang berhak memakan daging kurban hanya fakir miskin dan orang yang berkurban. Panitia tidak mendapat hak atas daging kurban. Bandingkan dengan zakat. Dalam QS At-Taubah 60 disebutkan bahwa pengurus zakat berhak mendapat bagian.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”
Karenanya, alangkah lebih baik bila panitia, penyembelih, dan pengurus yang terlibat dalam kegiatan tersebut tidak meminta bayaran karena semua merupakan hak fakir miskin. Bagian panitia bisa saja diambilkan dari bagian shohibul, tetapi dengan ijin. Atau, saweran saja di antara para shohibul untuk memberi “uang lelah” kepada panitia.
Kurban Atas Nama
Seringkali kita melihat kurban yang dilakukan dengan mengatasnamakan anak, istri, atau orang tua. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan mengatasnamakan kurban untuk anak atau istri—-asalkan mereka mampu.
Lagipula, berkaca pada cerita Nabi Ibrahim, kerjasama antara beliau, istrinya, dan Ismail, menunjukkan bahwa kurban bukan ibadah “sendirian.” Apabila dilakukan dengan ikhlas dan benar, insya Allah semua anggota keluarga juga ikut mendapatkan pahala.
Bagaimana dengan orang tua? Apabila orang tua belum mampu, maka anak harus “memampukan” orang tua, dengan cara memberikan sebesar nisab plus zakat. Kalau orang tua sudah meninggal, maka kurban hanya bisa dilakukan bila orang tua semasa hidupnya memang mampu dan berpesan (wasiat) untuk berkurban.
Kulit Dijual Lagi
Tak jarang panitia menjual kulit hewan kurban untuk kas masjid. Tentu saja hal ini tidak boleh dilakukan, karena hewan kurban adalah hak fakir miskin. Hal yang boleh dilakukan adalah menjual kembali kulit hewan kurban, lalu diserahkan kepada fakir miskin dalam bentuk uang atau dibelikan daging.
Ada juga panitia yang menjual kulit hewan kurban, menyimpan uangnya, lalu dibelikan hewan kurban lagi pada tahun yang akan datang. Hal ini tidak bisa dianggap “sah” karena telah melewati batas waktu yang ditentukan. Analoginya mirip dengan memberikan zakat fitrah sesudah sholat Ied atau menjalankan sholat ashar pada waktu masuk isya’.
Latihan dan Arisan Kurban
Di sekolah-sekolah, para guru dan murid biasanya mengumpulkan iuran (misal Rp 20 ribu per orang) untuk dibelikan kurban. Ada yang kemudian dimasak dan dimakan bersama, namun ada pula yang dibagikan kepada fakir miskin. Alasannya biasanya klasik: agar murid berlatih kurban.
Sebenarnya, ada yang kurang pas disini. Tuntunan kurban sudah jelas, bahwa satu ekor kambing untuk satu orang. Namun, agar daging yang diperoleh bisa lebih banyak, kurban sapi bisa dibagi untuk 7 orang dan unta bisa untuk 10 orang—-bukan iuran Rp 20 ribu lalu sama-sama dibelikan kambing atau sapi.
Ada kalanya di suatu instansi dilakukan kurban dengan cara arisan. Walaupun agak nyeleneh, cara ini boleh saja dilakukan, asalkan para anggota arisan sudah masuk kategori mampu.
Hitungan dan Penerima Kurban
Orang sering mengartikan misalkan seseorang berkurban lima ekor sapi, maka satu ekor dihitung sebagai kurban dan empat sisanya merupakan shodaqoh. Tentu saja hal ini tidak benar, karena dasar hukum kurban adalah keikhlasan—-tidak seperti zakat yang sudah ditentukan besarannya dan bila sisa akan dihitung sebagai shodaqoh.
Selain itu, ada juga sebagian yang menganggap bahwa daging kurban hanya untuk umat Islam. Hal ini jelas salah besar, karena peruntukkan daging kurban adalah untuk fakir miskin—-tanpa membedakan muslim dan non muslim. Menurut saya, justru dengan memberikan daging kurban kepada mereka yang non muslim akan menjadi salah satu selling point (syi’ar) agama.
Shohibul kurban memang berhak menunjuk penerima kurban, namun tentu saja harus memenuhi kriteria miskin dan sengsara.
Saran dan Himbauan
Kurban sejatinya merupakan ujian keikhlasan kita, jadi jangan berusaha untuk “bermain” atau “mengakali” ibadah kurban kalau tidak berani menanggung dosanya. Sebagaimana tertulis dalam QS Al-Anfal 28 dan At-Taghaabun 15, harta hanyalah cobaan buat kita. Ibrahim saja ikhlas diminta anaknya, masa kita hanya diminta sedikit harta saja sudah ribut nggak karuan?
Walaupun daging kurban boleh diambil oleh shohibul kurban sebagian, namun alangkah lebih baik bila diikhlaskan saja seluruhnya untuk fakir miskin. Selain itu, sangat memalukan bila shohibul kurban “nggondeli” untuk mendapatkan bagian daging kurban tertentu—-apalagi bila sampai terjadi saling rebut dan “cakar-cakaran.” Nabi Ibrahim saja mengikhlaskan seluruh bagian tubuh Ismail, masa kita nggak?
Lebih dari itu, kisah nabi Ibrahim sebenarnya juga mengajarkan kita akan keluarga yang sakinah. Ibrahim mendapat ujian dari Allah SWT, namun mau berkomunikasi dan meminta pendapat dengan anak dan istrinya. Di sisi lain, anak dan istrinya menghormati dan mendukung keputusan ayahnya, sehingga terjalin sinergi yang apik dalam keluarga tersebut.
Model keluarga Ibrahim inilah yang seharusnya kita contoh. Keikhlasan menjadi laying foundation dalam kehidupan berkeluarga. Anak menghormati orang tua, sementara orang tua juga menghormati anaknya. Orang tua mendidik anak dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang, sementara anak mendengarkan dan mematuhi nasehat orang tua di jalan Allah SWT.
Pertanyaannya sekarang, apakah kita berkurban hanya untuk mencari daging atau ingin mencari iman dan takwa yang sesungguhnya?



December 19th, 2007 at 9:20 pm
Comments
December 18th, 2007 at 5:29 pm
insya Allah kita (saya) berkurban hanya karena mencari ridho-Nya dan alhamdulillah ada sarana yang sangat baik dengan beramal.
Btw, mas Nofie, ada lembaga yang meng-kornet-kan kurban agar dapat bertahan lebih lama. Bagaimana menurut Anda?
December 18th, 2007 at 7:09 pm
Ya itulah masyarakat kita yang mencoba mengekspresikan niat mereka dengan berbagai cara. Tapi menurut saya yang lebih penting adalah apakah kurban sudah punya efek positif bagi yang melaksanakannya sebagaimana juga ibadah2 yang lainnya. Kalau belum, kurban ya kurban saja, ritual tahunan tanpa makna. Thanks.
December 18th, 2007 at 9:40 pm
Saya kurang suka dengan selalu munculnya pedagang hewan musiman di berbagai tempat di Jakarta setiap menjelang Idul Adha. Sering kali kandang sapi dan kambing yang mereka buat menebar aroma yg kurang sedap.
Apakah tidak sebaiknya kita mempercayakan kurban kepada beberapa lembaga penyelenggara kurban. Termasuk yang meng-kornet-kan kurban agar dapat bertahan lebih lama & siap dibagikan jika sewaktu-waktu dibutuhkan..
Bagaimana pendapat Mas Nofie?
December 19th, 2007 at 1:01 am
yup tapi ajaran agama selalu berkembang seraya ulama mencari cara supaya umatnya senang beribadah. hal yang mas nofie sebutkan diatas tentu adalah fakta yang terjadi di lapangan. akan tetapi, sebagaimana mas nofie tau kultur tidak bisa diubah secara rapid dan prosesnya bisa memerlukan waktu yang cukup lama. solusinya menurut saya sekarang ini adalah ulama dan public figur mencoba mencari cara yang tidak mengekang akan tetapi kreatif dan menarik sehingga orang secara psikologis tidak terkekang dengan peraturan akan tetapi merasa senang menjalankannya. rules for fun :lol:
oh iya mas aku pake templatenya mas yang prisa mudah mudahan mas bisa kasih masukan dan saran. terima kasih
regard,
pandi nurdiansyah
December 19th, 2007 at 9:06 am
Yang paling saya sayangkan, kalau satu tempat penyembelihan kebetulan mendapat hewan kurban melimpah, alih-alih memperbanyak ‘paket’ sehingga yang tidak berhak pun dapat, kenapa tidak diperbesar saja jatah untuk mereka yang berhak?
December 19th, 2007 at 9:35 am
bagaimana dengan qurban super nof?.
dia menjadikan daging kambing nya dalam kemasan kaleng. ?
iklan dikoran, daging biasa tahan 3 hari, daging dalam kemasan tahan 3 tahun.
December 19th, 2007 at 10:54 am
minta ijin utk saya sebar luaskan di milis……(semoga diijinkan, karena sudah saya kirim di milis..:) ) agar bermanfaat…..karena ini dapat menyadarkan dan mengajarkan kita nilai dari berkorban
terimakasih
December 19th, 2007 at 11:20 am
Banyak masukan pengetahuan di sini, semoga bermanfaat bagi saya.
Pembiasan pengetahuan dan kurangnya ketakutan padaNya, bisa menyebabkan kesalahkaprahan.
December 19th, 2007 at 2:25 pm
Terima kasih atas wejangannya. Saya harap saya dapat membeli kurban dan dapat memberikannya secara ikhlas kepada yang membutuhkan. :D
December 19th, 2007 at 6:53 pm
Assalamualaikum
Ikutan mas…..
Saya kebetulan bekerja di Rumah Zakat Indonesia, mudah-mudahan bisa memberikan sedikit preview tentang SUPERQURBAN -bukan marketing ya mas Nof ;),
Ide dasar dari program Superqurban karena kita melihat ada pola yang kurang optimal dari Ritual Qurban kita selama ini, Qurban kita sangat terasa pada 3 hari Qurban, tapi setelah itu tidak berbekas lagi, dan tidak memberikan manfaat lagi untuk para korban bencana, para penduduk yang kelaparan dan busung lapar, dan orang miskin, dan pelosok daerah yang tidak tersentuh.
dari Hadist sendiri, Rasul menyuruh untuk menyimpan hasil qurban untuk menyimpan hasil qurban:
Aisyah r.a, beliau berkata. “Dahulu kami biasa mengasinkan (mengawetkan) daging qurban sehingga kami bawa ke Madinah, tiba-tiba nabi saw bersabda “janganlah kalian menghabiskan daging qurban hanya dalam waktu tiga hari” (HR bukhari-Muslim)
Dari sisi syariah, hewan qurban tetap dipotang dalam kondisi sehat pada hari raya Idul Adha hingga hari tasyrik.
dan untuk kesehatan qurbannya, kita telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI dan pengawasan BPOM (serta kesehatan dari Dokter Hewan )
itu sedikit brief tentang SUPERQURBAN RZI, tapi i.A yang penting QURBANnya, adapun media yang dipakai, Insya Allah itu tidak mempengaruhi kualitas Ibadah, tapi mudah-mudahn dengan sistem yang lebih baik, kita bisa menghasilkan qurban yang lebih OPTIMAL dan BERDAYA….
Untuk sahabat yang pengen diskusi lebih lanjut, saya tunggu comment nya, ato bisa link ke http://www.rumahzakat.org
Happy Ied al Hajj
-Ira Novita -
December 19th, 2007 at 11:37 pm
Silakan saja bila ingin berkurban dengan menggunakan daging yang dikemas/di-kornet-kan.
Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, apakah penyembelihan hewan kurban dan waktu pendistribusian daging (serah terima kepada fakir miskin) tersebut bisa dilakukan dalam waktu 10-13 Dzulhijah? Karena bila melampaui waktu tersebut, maka hukumnya akan menjadi tidak terpenuhi.
Pertanyaan kedua, apakah biaya-biaya pengolahan daging sehingga menjadi daging dalam kemasan atau kornet diambilkan dari shohibul kurban atau dari anggaran yang lain? Karena sesuai dengan QS Al-Hajj 28, hewan kurban merupakan hak fakir miskin dan (sebagian) milik shohibul kurban. Kalau biaya-biaya tersebut dipotong dari bagian shohibul kurban, bagaimana perjanjian dan pembagiannya?
Dua hal itu yang masih mengganjal di pikiran saya. Selebihnya, nanti coba saya tanyakan pada ulama yang lebih kompeten dari saya. :)
December 20th, 2007 at 7:26 am
Bener banget mas. Saya pernah baca hadist Imam Bukhari (meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib), “Aku diperintah oleh Rasulullah menangani kurbannya dan aku membagi daging dan kulitnya serta tidak mengambilkan upah darinya. Untuk upah, kami ambilkan dari uang kami sendiri.”
December 20th, 2007 at 9:05 am
Selama ini saya qurban berupa kambing, tapi pernah teman-teman mengajak iuran untuk menjadi satu sapi (iuran 3 orang)…bagaimana hukumnya? Saat itu saya setuju karena saya anggap pengetahuan agama teman saya lebih baik dari saya.
Juga pernah saya di telepon oleh panitia, mau minta bagian apa? Saya jawab tak perlu, karena toh niatnya berqurban, biar digunakan oleh yang kurang mampu. Lagipula saya bingung masaknya (ini alasan utamanya…). Syukurlah saat itu saya jawab tak usah….kalau nggak saya salah ya.
December 20th, 2007 at 9:05 am
Saya kebetulan non muslim, tapi di perumahan saya setiap kurban pasti dapet paket daging. Mungkin maksudnya pemerataan, tapi waktu saya bilang bukankah harusnya fakir miskin dan yatim piatu yang dapet, eh…itu panitia justru tersinggung. CMIIW
December 20th, 2007 at 10:03 am
Wah wah analisis yang bagus … realita kehidupan. Kita harus meinovasi banyak hal
December 20th, 2007 at 5:49 pm
Tidak ada masalah, bu edratna. Satu sapi untuk 7 orang itu kan batas maksimal, boleh saja satu ekor sapi untuk satu atau dua orang shohibul kurban.
Hedi, kalau boleh tahu, Anda tinggal di daerah mana? Tadi siang ada juga yang mengantar daging, namun ditolak. Setelah dijelaskan dengan baik, mereka ngerti dan maklum.
Barangkali mereka tersinggung karena udah capek-capek muter, malah ditolak. Walau begitu, tidak seharusnya mereka tersinggung.
December 20th, 2007 at 9:01 pm
kalo masalah tersinggung mungkin dah main ke masalah rasa. memang kenyataannya kultur kita begitu, so mesti ribet sedikit sih kalo menurut gw, terima dulu terus kita kasih lagi ke yang lebih membutuhkan… bener nggak ya ~kabur
December 21st, 2007 at 12:26 pm
halo bung Nofie, salam kenal ya :)
saya ngelink ke blognya ya
December 21st, 2007 at 9:29 pm
Salam kenal kembali.
Silakan saja bila ingin me-link situs ini. :)
December 22nd, 2007 at 11:29 am
Di televisi, Idul Adha juga disebut sebagai hari kemenangan. Saya jadi heran, apa bener begitu? Setahu saya Idul Adha lebih kepada peringatan Allah, supaya kita tidak lupa dengan ibadah, tidak melulu dunia, tetapi ada yang lebih besar untuk selalu diingat.
Kok bisa begitu ya?
December 22nd, 2007 at 7:43 pm
asss…mas NI ,ulasannya baik sekali mas .namun perlu saya tambahkan sedikit bahwa mencicipi hewan kurban sendiri adalah sunnah rosulullah saw . walaupun itu hanya sedikit wallahu alam. wassalam
December 23rd, 2007 at 3:34 pm
niat bener, caranya bener dan ikhlas di akhir.. 3 hal itu yang jadi landasan sempurnanya amal,cmiiw.
Idul Adha kemaren terasa banget… setelah sembelih kurban, hari berikut harus pergi ke luar kota untuk tugas,jadi terpaksa meninggalkan anak (1th) yang lagi sakit… jadi kebayang bagaimana sedihnya Nabi Ibrahim waktu itu
January 1st, 2008 at 6:29 am
Ada kejadian sedikit lucu n miris. Ada keluarga berkorban kambing. Namun oleh masjid tdk dapat sedikit pun daging. Dan mmg si pengkorban jg mengiklaskan seluruh daging korban buat dibagi-bagi. Namun setelah tetangga kanan-kiri-depan-belakan bikin sate. Si keluarga pengkorban punya anak yg masih balita, ngeliat tetangganya riuh renyah bergembira. Lah tinggal si bocah bengong. Si ortu baru sadar. Coba cari daging ke supermarket. Namun waktu itu ngak ada yang buka. Ada baiknya, di hari ied kita bersama-sama makan daging. Agama itu yg penting kebersamaan. Bukan kaku-kakuan.
Panitia/tukang potong ambil kulit. Ya sebagian besar panitia di masjid mmg berhak. Krn mrk kebanyakan fakir miskin…. kerja juga serabutan dihari-hari biasa.
Anak2 sekolah patungan…. ngak ada yg jelek dgn aksi tsb. Sy inget waktu esde ikutan patungan. Bangga kecil2 dah motong kambing(bukan sombong loh). Smp hari ini berkesan kejadian patungan itu. Its a good memories…..
Apa sih definisi fakir miskin? Apa yg tinggal digubuk itu fakir? Mungkin mrk warga pendatang yang cari makan dgn berjualan sate, mie ayam gerobak, namun di kampung punya rumah tembok dan sawah. Di jakarta mrk nyerobot tanah negara, tanpa ijin bikin gubuk. Apa fakir miskin itu pengemis? Lah, banyak penelitian menunjukan mrk kaya raya di kampungnya. Dari pada bingung, percayakan saja sama erte dan panitia untuk menentukan mana yg berhak. Kita nih, cuma nonton tp seolah-olah udah yg paling afdol dalam beribadah. Berbaik sangka lah ke panitia.
Apakah pensinan termasuk fakir miskin? Seorang pensiunan yg udah ambil uang pensiun dimuka shg penghasilan bulanan nya nol rupiah, namun punya mobil dan rumah mewah (pensiuanan perush minyak asing biasaya- hartanya selama masih aktif sdh dipotong dgn berkurban dan segala macam zakat- mal, profesi, fitrah) apaka ngak boleh berkurban lagi? Krn kalo penghasilan nol, pensiunan bisa juga dianggap fakir miskin.
Nabi kalo berkurban itu jumlah onta yg beliau korbankan bisa ratusan…… beliau gak ribet sama definisi2 fakir miskin, hak ngak berhak, dll… musti banyak belajar lagi nih mas Nofie… hanya mengingatkan….. makasih
January 8th, 2008 at 3:31 pm
Assalamualaikum, met sore om Nofie,
wah aLe jd mikir2 tentang kurban yg aLe laksanakan kemari neh.,
coz, aLe belum berpenghasilan 1,6 juta per bulan,
uang itu hanya hasil dari aLe menabung, dan kebetulan kmrn aLe berfikirnya ‘kapan lagi’ waktu yg tepat buat aLe utk berkurban klo gak ’sekarang’, karena manusia gak akan tahu batas umurnya. dan aLe fikir juga karena ‘pas’ belum ‘banget butuh duit itu utk yg laen.
jadi, mohon pencerahannya oM,
semoga Allah selalu memberikan kita smua jalan yg terang, aMin.,
terima kasih
January 8th, 2008 at 5:35 pm
Alhamdulillah kalau Anda sudah bisa berkurban. Mudah-mudahan keihklasan Anda mendapat reward yang setimpal nantinya. Mengenai penghasilan Rp 1,6 juta per bulan adalah batas untuk memudahkan saja. Kalau lebih dari itu, hukum kurban adalah wajib, sementara kalau kurang dari itu, maka hukum kurban adalah sunnah. Bukan berarti kalau penghasilan Anda belum Rp 1,6 juta berarti kurban Anda tidak diterima. :)
January 8th, 2008 at 8:16 pm
Hanya comment untuk saudara bacabaca…
1. Masalah bocah balita yang bengong, itu kan yang salah ortu nya… kenapa gak beli daging di saat hari raya kurban, kan ortu nya sendiri yang udah bilang gak akan ambil daging.
2. Masalah panitia, seperti yang udah dijelaskan Mas Nofie, KALAU daging itu dijual dan dipakai untuk kas mesjid tidak boleh dilakukan, bukan membahas kulit dijual untuk fakir miskin.
3. Islam itu tidak kaku tapi flexibel sesuai kemampuan. Contohnya sholat ketika sakit bisa berbaring atau duduk, wudhu diganti tayamum ketika tidak ada air dll…
Tetapi untuk urusan yang jelas, Islam tegas, tidak ada tawar menawar sesuai syariat Alqur an dan Hadist misalkan masalah pakaian, Islam tegas menyuruh menutup aurat. bukan harus up to date.
4. Nabi kalau berqurban unta ratusan, tidak ribet dan lain sebagainya… Apakah anda ada punya keterangan yang menguatkan omongan anda ini, misalnya ada hadistnya.
5. Terima Kasih….Kita sama-sama orang bodoh di mata Allah, tetapi dengan membahas ini kita saling mengingatkan bukan mau menonjolkan masalah merasa yang paling benar atau afdol.
6. Kalo ada kesalahan datangnya dari saya, kalau yang benar datangnya dari ALLAH SWT.
January 15th, 2008 at 10:44 am
Wah untung saya tidak pernah makan daging kurba walopun ikut kurban. soalnya saya gk suka daging kambing
January 17th, 2008 at 11:21 am
Setelah meninggalkan Arafat malam itu Nabi bermalam di
Muzdalifa. Pagi-pagi ia bangun dan turun ke Masy’ar’l-Haram.
Kemudian ia pergi ke Mina dan dalam perjalanan itu ia
melemparkan batu-batu kerikil. Bila sudah sampai di kemah ia
menyembelih 63 ekor unta, setiap seekor unta untuk satu tahun
umurnya, dan yang selebihnya dari jumlah seratus ekor unta
kurban yang dibawa Nabi sewaktu keluar dari Medinah -
disembelih oleh Ali. Kemudian Nabi mencukur rambut dan
menyelesaikan ibadah hajinya.
ref: http://media.isnet.org/islam/Haekal/Muhammad/Perpisahan2.html
——————–
Kisah Yu Timah
Setelah Yu Timah pergi, saya termangu sendiri. Kapankah Yu Timah mendengar, mengerti, menghayati, lalu menginternalisasi ajaran kurban yang ditinggalkan oleh Nabi Ibrahim? Mengapa orang yang sangat awam itu bisa punya keikhlasan demikian tinggi sehingga rela mengurbankan hampir seluruh hartanya? Pertanyaan ini muncul karena umumnya ibadah haji yang biayanya mahal itu tidak mengubah watak orangnya.
Mungkin saya juga begitu. Ah, Yu Timah, saya jadi malu. Kamu yang belum naik haji, atau tidak akan pernah naik haji, namun kamu sudah jadi orang yang suka berkurban. Kamu sangat miskin, tapi uangmu tidak kaubelikan makanan, televisi, atau pakaian yang bagus. Uangmu malah kamu belikan kambing kurban. Ya, Yu Timah. Meski saya dilarang dokter makan daging kambing, tapi kali ini akan saya langgar. Saya ingin menikmati daging kambingmu yang sepertinya sudah berbau surga. Mudah-mudahan kamu mabrur sebelum kamu naik haji.
ref: http://www.motivasi.web.id/?p=78
——————————-
Hak yg Berkurban
Sebagaimana pemahaman kami secara ideal adalah bahwa kurban sebaiknya disalurkan kepada mereka yang berhak dan sebaiknya mengutamakan masyarakat dilingkungan sekitar tempat tinggal kita. Dengan porsi hak yaitu sepertiga pertama untuk fakir miskin, yatim-piatu dan janda-janda miskin, sepertiga kedua untuk mereka tetangga sekitar meskipun mereka termasuk kaum yang mampu dan sepertiga terakhir adalah hak yang berkurban. Aku dan suamiku sepakat untuk tidak mengambil sepertiga terakhir yang memang menjadi hak kami, dengan alasan pertama bahwa kami memang tidak menghendaki itu dan yang kedua kami ingin seluruhnya diterima oleh para mustahik.
———————————–
Taubat Sejati Seorang Pemuda
Lalu aku melihatnya lagi di Mina dalam keadaan menangis dan dia bekata, “Ya Allah, sesungguhnya orang-orang telah menyembelih kurban dan mendekatkan diri kepada-Mu, sedangkan aku tidak punya sesuatu yang bisa kugunakan untuk mendekatkan diri kepadamu kecuali diriku sendiri, maka terimalah pengorbanan diriku. Kemudian dia pingsan dan tersungkur mati. Akupun mohon kepada Allah agar Dia mau menerima amal ibadah dan pertobatannya.
ref: http://www.kebunhikmah.com/article-detail.php?artid=43
———————-
January 17th, 2008 at 3:21 pm
@Nofie Iman :
owh, jd begitu yah, syukur deh, jadi tenang neh,
makasih ya oM atas pencerahannya :)
Salam dari Malang
February 27th, 2008 at 5:00 pm
Sedikit mau Nimbrung nech….
Di daerah Saya kalo mau Kurban wajib bayar biaya potong Rp. 50.000 . Hukumnya apa ya… . Saya juga heran kenapa Kita mau berkurban di Masjid LOh…tapi ditempat saya , kudu bayar biaya potong … Pucing dech… Tapi sing penting niat awal ya BERKURBAN . Lilahi Taallah .
March 25th, 2008 at 9:39 pm
sebelumnya saya meminta maaf atas coment saya di artikel tahlilan,
setelah saya membaca beberapa tulisan bung nofie, walaupun sesekali mengutip dalil (qur’an & hadist) jelas sekali tulisan bung bukan acuan untuk syariaat islam, tapi tetap mengaburkan (apa yg boleh dilakukan dan apa yg tidak boleh dilakukan) bagi pembaca yang kurang dalam pengetahuannya tentang syariaat islam.
apalagi tentang qurban disini sepertinya bung terlalu mengkhususkan orang miskin yang mendapat daging qurban.
jelas2 dalam Al-Quran disebutkan setelah menyemblih hewan qurban makanlah dagingnya dan berikanlah pada orang yang meminta dan pada orang yang menerima, jadi yang minta atau yang melihat-lihat saja (kalau dikasih daging nggak nolak) boleh makan daging qurban apalagi panitia qurban tentu boleh makan daging qurban yang mereka mengurus pembagiannya.
Lain halnya dengan zakat yang sudah jelas ada mustahiknya, selain mustahik haram mendapat bagian.
Esensi Qurban adalah mengalirkan darah bukan keihklasan, memang berqurban harus ihkals, tapi bukan ihklas esensinya.
Kalau digali dalil-dalil tentang qurban jelas sekali betapa besar pahala orang yang berqurban, bahkan melebihi orang yang pergi haji dan berperang di jalan Allah (yg nggak qurban tentunya).
Tentang mampu dan tidak mampu, orang yang bersangkutanlah yang tahu dia mampu atau tidak, mengingat pahalanya yg sangat besar seseorang tidak harus menunggu mempunyai satu ekor kambing atau uang setara satu ekor kambing untuk berqurban.
Patungan 20 ribu untuk mewujudkan satu ekor kambing tentu lebih baik dari pada tidak sama sekali.