Bermain Deposito Saham

July 1st, 2008 | Investment

Setelah digoyang berbagai kritik, Bapepam-LK akhirnya merevisi aturan tentang tender offer (TO). Seringkali ketika TO terjadi, investor-investor kecil seperti kita bisa ikut-ikutan mencicipi potential gain yang cukup lumayan. Hal ini disebabkan karena adanya adjustment harga saham yang terjadi di pasar terhadap TO yang akan dilakukan.

Kebetulan pagi tadi ada salah seorang analis sekuritas yang mengomentari TO PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) oleh PT Mitra Rajasa Tbk (MIRA). Seperti diberitakan di media, APEX akan dipinang oleh MIRA di harga Rp 2.450,00 September nanti dan telah disetujui oleh RUPS-LB Senin kemarin. Setelah bikin corat-coret, saya berpikir TO ini bisa menjadi peluang untuk “mendepositokan” saham dengan keuntungan yang cukup menarik.

Prinsipnya sederhana saja. Anda bisa membeli saham APEX pada harga saat ini dan menahannya (hold) dengan keyakinan bahwa harganya akan menjadi Rp 2.450,00 pada bulan September nanti ketika TO dieksekusi. Tentu saja, makin murah Anda bisa membeli APEX saat ini, maka keuntungan yang Anda peroleh dari capital gain hingga bulan September nanti juga akan makin tinggi.

Untuk lebih jelasnya, perhatikan ilustrasi berikut. Misalnya harga APEX saat ini Rp 2.200,00 per lembar. Anda membeli saat ini dengan fee beli 0,25% sehingga harga beli yang harus Anda bayar menjadi Rp 2.205,50 per lembar. Dalam 3 bulan mendatang harganya naik menjadi Rp 2.450,00; dengan demikian capital gain yang Anda peroleh Rp 244,50 per lembar saham.

Deposito Saham APEX

Jika dibandingkan dengan harga ketika Anda membelinya (Rp 2.205,50) maka keuntungan bersih yang Anda peroleh sebesar 11,09% dalam tempo 3 bulan. (TO biasanya tak dikenakan fee jual dan pajak penghasilan.) Angka tersebut tentunya lebih menarik dibandingkan bunga deposito sekitar 8-9% per tahun sebelum pajak. Apalagi bila Anda bisa membeli di harga Rp 2.050,00; keuntungan bersihnya bisa hampir 20%.

Secara fundamental, APEX sendiri merupakan perusahaan yang cukup lumayan. APEX adalah pemain utama di bisnis penyewaan rig untuk pengeboran minyak. Ia baru saja mendapat kontrak pengeboran dari VICO di Kaltim dengan nilai US$ 2,8 juta. Selain punya pondasi yang tak buruk, APEX juga diuntungkan oleh naiknya harga sewa harian dan tentu saja membumbungnya harga minyak dunia.

Tapi tentu saja seperti halnya setiap investasi, “deposito” saham ini ada risikonya juga. Misalnya, TO tersebut sempat bermasalah karena Pertamina yang menawarkan harga Rp 2.625 atau 7,14% lebih tinggi dari MIRA tidak diloloskan. Andaikata Pertamina mengajukan tuntutan hukum atau Pemerintah melakukan intervensi, bukan tidak mungkin TO gagal dan harga sahamnya ambruk. Risiko lainnya adalah “opportunity cost” yang timbul karena bisa saja ada saham lain yang naik signifikan (lebih dari 20%) dalam 3 bulan ini.

Jadi, pilihan kembali ke tangan Anda. :)

Disclaimer: Tulisan ini bukan merupakan rekomendasi beli/jual. Keputusan investasi ada di tangan Anda dan penulis tidak bertanggung jawab atas apapun yang akan terjadi. Penulis tidak terafiliasi dengan APEX, MIRA, MEDC, Pertamina, atau institusi terkait lainnya. Penulis juga tidak mengambil posisi terhadap APEX. Saat tulisan ini diturunkan, harga saham APEX Rp 2.100,00 per lembar.

Possibly Related:

Trackbacks/Pings

    Comments

  1. Mas Kopdang

    tak kasih tau temen2 ah…

  2. Margaretta

    Hai, saya Margaretta dari majalah Investor. Mau minta tolong dikit nih soal reksa dana.

    Saya sekarang lagi bikin artikel mengenai kasus-kasus penipuan reksa dana. Pusing euy karena ternyata kasusnya pada rumit. Mana neliti kasus dari 1998-2008. Tahu deh sumbernya bagusnya dari mana.

    Bisa bantu kasih tahu, kalau menurut Pak Nofie kasus-kasus apa saja yang bagus buat diangkat? Tolong yang lain kasih comment ya.

    O ya saya juga lagi cari narasumber dari para Investor yang pernah jadi korban kasus penipuan reksa dana seperti kasus Bank Global, Wahana Bersama Globalindo ataupun DUIT. Buat yang bersedia ceritanya didengar. Bisa kirim e-mail ke margaretta@investor.co.id

    Saya pikir betul juga belum ada lembaga perlindungan konsumen investasi. Saya pikir sih bagus juga kalau para mantan korban berkumpul dan bikin lembag independen untuk itu. Walaupun tidak semua, setahu saya kebanyakan korban penipuan reksa dana yang tertipu sekian milyar pastinya punya penghasilan tinggi juga. Bukannya mau menambah beban yang udah jadi korban. Tapi cuma beri saran. Lama nungguin Pemerintah jadi mending gerak sendiri aja. Bagus kalau ada semacam lembaga yang sustain memperjuangkan ini. Nggak nunggu cuma ada kasus aja.

  3. Nofie Iman

    Saya pernah menulis soal kasus Wahana Bersama Globalindo di sini.

  4. dudi

    berita di detik gak nyebutin kalo MIRA membeli saham APEX di bulan september 2008 tuh nof?

  5. Forum Investor

    Tender offer memang bisa menaikkan harga saham tapi bisa juga sebaliknya, bila tidak jadi.

  6. Nofie Iman

    dudi
    Bulan Septembernya ada di Bisnis Indonesia dan Harian Kontan seperti sudah disepakati di RUPS-LB.

  7. Ferdi

    Menurut aye, bagus tidaknya sebuah SAHAM tergantung orang yg melihatnye masing-masing. BAGUS menurut ente, belum tentu BAGUS menurut aye. JELEK menurut ente, belum tentu JELEK menurut aye. Tapi kalo BAGUS menurut ente dan aye, nah itu die yg bener-bener BAGUS, coy…

    Seperti halnya CANTIK tidaknye seorang WANITA itu tergantung PRIA yg melihatnye.

    * Kalo yg melihat WANITA cantik tsb adalah PRIA yg jelek banget, pasti WANITA itu dinilainya SANGAT CANTIK…
    * Kalo yg melihat WANITA cantik tsb adalah PRIA yg biasa, pasti WANITA itu dinilainya CANTIK…
    * Kalo yg melihat WANITA cantik tsb adalah PRIA yg ganteng, pasti WANITA itu dinilainya BIASA saja…

    Trus

    * Kalo yg melihat WANITA jelek tsb adalah PRIA yg jelek banget, pasti WANITA itu dinilainya CANTIK…
    * Kalo yg melihat WANITA jelek tsb adalah PRIA yg jelek juga, pasti WANITA itu dinilainya BIASA aja…
    * Kalo yg melihat WANITA jelek tsb adalah PRIA yg ganteng, pasti WANITA itu nilainya JELEK BANGET…

    Kalo ente2 pade pengen bermaen SAHAM, jgn hanya berharap pengen RETURN yg tinggi aje sebab bermaen SAHAM hanya utk orang yg udah kebanyakan DUIT dan banyak WAKTU luangnye buat kontrol DUIT-nye sehingga kalo RUGI, tidak jadi masalah buat die sebab DUIT-nye masih banyak dan die masih banyak WAKTU untuk mengembalikan RUGI-nye menjadi UNTUNG.

    Lagipula kalo ente2 pade yg waktunye tidak cukup untuk kontrol DUIT ente2 karena terlalu sibuk di tempat kerja, siap2 aje DUIT ente melayang ke tangan orang laen.

  8. -tikabanget-™

    sayah pengangguran sekarang, om.. :(
    ndak punya duwit buat nanem saham..

  9. Fildy

    reviewnya menarik juga :)

  10. Tigis

    jadi pengen belajar tentang dunia saham. Kira2x bahan yg rada mudah dipahami dan lengkap dimana yah….

    btw, ada jmlh minimum pembelian saham ga sih…

  11. joko

    Trims mas, keren nih triknya. menarik dan menantang buat dicoba. apalagi returnnya lumayan…. :)

  12. sapimoto

    Mantap banget nih tipsnya untuk bermain saham….

  13. brondonk34

    bagaimana yach caranya memulai bermain saham?
    jadi pngn saya tuk mencobanya….

    tapi amankah bermain saham?

    34

  14. Yosua

    Bang Nofie, saham apa aja yang bagus utk dikoleksi di saat-saat BEI turun krn krisis ekonomi global sekarang ini ? Kasih share donk buat kita-kita. Bgmn dengan saham-saham BUMN kalau utk jangka 1 tahun kedepan apa masih bisa diharapkan akan naik lagi atau malah tambah jeblok !

  15. Brian

    Personally, I’m particularly fond of receiving dividends from the holding of a solid company’s stock. Like all investments that are worthwhile, none are truly passive; a great deal of work has to go into the research of these companies. But once that’s done, I’d call nothing more passive than having a company you don’t work for deposit money into your bank account.

  16. Jono

    berikut daftar 22 Emiten kaya di atas 1 miliar dolar AS berdasarkan nilai kapitalisasi pasar sejak akhir Desember 2007 hingga 26 Desember 2008:

    1. Telkom (TLKM) Rp 137,081 triliun (-33%)
    2. Bank Central Asia (BBCA) Rp 78,896 triliun (-11,5%)
    3. Unilever Indonesia (UNVR) Rp 61,040 triliun (+18,5%)
    4. Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Rp 54,221 triliun (-39,9%)
    5. Perusahaan Gas Negara (PGAS) Rp 42,719 triliun (-38,7%)
    6. Astra Internasional (ASII) Rp 42,706 triliun (-61,4%)
    7. Bank Mandiri (BMRI) Rp 42,333 triliun (-41,3%)
    8. HM Sampoerna (HMSP) Rp 35,502 triliun (-43,4%)
    9. Indosat (ISAT) Rp 30,425 triliun (-35,3%)
    10. Semen Gresik (SMGR) Rp 24,169 triliun (-27,2%)

    11. International Nickel Indonesia (INCO) Rp 19,077 triliun (-80,1%)
    12. Bank International Indonesia (BNII) Rp 18,260 triliun (+33%)
    13. Bumi Resources (BUMI) Rp 18,046 triliun (-84,5%)
    14. Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Rp 15,828 triliun (-47,6%)
    15. Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) Rp 15,552 triliun (-43,8%)
    16. Bank Danamon (BDMN) Rp 137,081 triliun (-33%)
    17. Adaro Indonesia (ADRO) Rp 15,513 triliun (-55,9%)
    18. Astra Agro Lestari (AALI) Rp 15,425 triliun (-65%)
    19. United Tractors (UNTR) Rp 14,634 triliun (52,9%)
    20. Lippo Karawaci (LPKR) Rp 13,496 triliun (+13%)
    21. Bank Panin (PNBN) Rp 12,190 triliun (-10,2%)
    22. Indo Tambangraya Megah (ITMG) Rp 11,855 triliun (-44,5%).

    Sumber: detikfinance

  17. sudarto

    PP yang mengatur dividen terbaru adalah per 70/pj/2007 tanggal 9 april 2007, tarif PPh dividen sebesar 15%, UU PPh 2008 menetapkan sebesar 10%, di karenakan UU lebih tinggi dari PP maka tarif yang di gunakan adalah 10%, untuk melakukan kewajiban pajak atas PPh dividen tidak perlu menunggu PP yang mengaturnya.

    dividen adalah obyek pajak menurut pasal 4 huruf g UU PPh kita, baik yang lama maupun (UU 17 Th 2000) yang baru (UU 36 Th 2008), dengan tarif 10% dan bersifat final

    namun demikian, ada pengecualian dari obyek pajak ini, dengan merujuk ke pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh baru, atau dalam bahasa UU PPh lama adalah “bukan obyek pajak”, yakni : dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.. dst dst.. dengan syarat
    1. dividen berasal dari cadangan Laba Ditahan
    2. bagi PT, BUMN/BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham di badan pemberi dividen minimal 25% dari jumlah modal disetor

    jadi mengapa berbentuk PT WPDN dan di atas 25% adalah pilihan supaya tidak harus kena PPh final. diluar aturan ini, secara logika di atas 25% metode pencatatan investasinya menjadi metode ekuitas atau konsolidasi dimana tidak dikenal ada penerimaan dividen, melainkan penerimaan bagian laba.

    Tentu saja tetap pada akhirnya akan kena pajak lagi di ujung, karena akan ikut masuk dalam laba rugi perusahaan investor tersebut. Dengan demikian memang tidak lantas investasi dalam bentuk PT begini menjadi serta merta pasti lebih menguntungkan, apalagi mengingat tarif tunggal PPh Badan dalam UU PPh baru sebesar 28% :)

  18. RZ

    Galibnya sebuah kegiatan ekonomi di masyarakat kerap diwarnai oleh aktivitas pinjam-meminjam. Bisa meminjam uang kepada teman sekantor, meminjam pada perusahaan tempatnya bekerja, maupun meminjam ke bank dalam bentuk kredit. Salah satu bentuk aktivitas pinjam meminjam tersebut adalah: Gadai.

    Pada aktivitas masyarakat umumnya nama pegadaian identik dengan salah satu perusahaan BUMN bernama Perum Pegadaian, meskipun tidak sedikit kita jumpai bisnis pegadaian dilakukan oleh perusahaan swasta. Pada dasarnya kegiatan ini hanya melibatkan dua aktor utama saja, yakni Pihak yang Memerlukan Uang dan Pihak yang Memiliki Uang. Gadai-menggadai di masyarakat kita telah sangat populer, bahkan kerap dijadikan sebagai salah satu instrumen perekonomian keluarga yang sering diistilahkan sebagai instant cash activity, karena prosesnya yang lebih sederhana ketimbang meminjam ke bank (kredit). Pihak yang memerlukan uang tinggal datang saja ke kantor Pegadaian dengan membawa barang jaminan, lalu kantor Pegadaian akan menaksir value (nilai layak) dari barang yang akan digadaikan tersebut. Setelah itu barulah kantor Pegadaian memberikan plafon pinjaman kepada Pihak yang akan menggadaikan barangnya tersebut dengan. Selain kedua Pihak tadi, ada hal lainnya dari bisnis pegadaian ini, yakni: uang (fund), bunga gadai (applied interest rate) dan jangka waktu gadai (expiry date).

    Aktivitas gadai-menggadai ini telah lama ada di tiap stratum ekonomi riil kita. Setidaknya ada beberapa keuntungan (benefit) yang biasa didapat dari aktivitas pegadaian tersebut, yakni:

    Pertama, aktivitas gadai menjadi jalan pintas (cutting edge) bagi pihak yang memerlukan dana cepat namun tidak ingin menjual barang jaminannya. Seorang ibu tidak ingin kalung emas tanda kasih suaminya dijual begitu saja, karena memiliki nilai historis (unvaluable) meski ditawar orang dengan harga berlipat sekalipun.

    Kedua, setidaknya menggadai barang akan jauh lebih cepat mendapatkan dana pinjaman (instantly jika dibandingkan meminjam ke bank (kredit) yang membutuhkan penilaian jaminan berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Dengan demikian kelancaran aktivitas ekonomi keluarga tidak terganggu (undisrupted activity).

    Ketiga, meski dibebani bunga yang lebih tinggi dibandingkan tingkat bunga kredit komersial perbankan (karena bunga pegadaian biasanya bersifat bunga-berbunga/compounding interates atau bunga majemuk), tetap saja menguntungkan bagi sebagian kalangan yang sangat membutuhkan uang instan tersebut untuk membayar kuliah, membelikan hadiah ulang tahun sang pacar, atau bahkan untuk membeli kebutuhan yang lebih medesak dan lebih pokok (urgently needs).

    Namun demikian aktivitas gadai-menggadai bukan tanpa risiko, karena jika pada saat jatuh tempo si peminjam tidak dapat mengembalikan dana pinjamannya tersebut, maka pihak pegadaian akan melelang/menjual barang jaminan. Atau jika pihak pegadaian dilakukan oleh perusahaan swasta yang serampangan bisa saja barang yang dijadikan jaminan kembali tidak utuh.

    GADAI DI PASAR MODAL

    Pada aktivitas ekonomi yang lebih modern, di Pasar Modal (baca: Bursa -pen), ada juga aktivitas gadai-menggadai. Hampir sama dengan jenis kegiatan pegadaian biasa, hanya saja jaminan gadai berupa surat berharga (seperti: saham, obligasi, comercial paper, dll.) yang mudah dicairkan jika pada saat jatuh tempo Pihak yang menggadaikan surat berharga tersebut gagal bayar, maka surat berharga jaminan gadai tersebut dapat dijual (dilikuidasi) di pasar modal. Aktivitas gadai di pasar modal kita itu disebut sebagai “Transaksi Repo” (berasal dari istilah berbahasa Inggris “Repurchase Agreement”). Artinya pihak yang menyerahkan barang jaminan (penjual Repo) “wajib” membeli kembali (baca: menyerahkan -pen) surat berharga jaminan Repo/gadai tersebut kepada pemilik dana (pembeli Repo).

    Di negara yang telah memiliki bursa yang lebih maju bahkan gadai-menggadai dua jenis, yakni: Repo dan Reverse Repo (kebalikan dari Repo). Anda dapat memantau harga-harga bunga Repo dan Reverse Repo berbagai saham/obligasi mancanegara lewat situs-situs berita semisal Bloomberg. Reuters, dll. Sangat transparan, likuid dan dimonitor secara ketat oleh otoritas bursa setempat.

    Bagi para investor di pasar modal, Transaksi Repo Saham atau pun Repo Obligasi kerap kali dipakai sebagai “peluang” investasi yang menjanjikan keuntungan yang cukup gurih, dikarenakan pendapatan bunga Repo lebih tinggi dari bunga deposito, bahkan lebih tinggi lagi dari yeild/pendapatan dari kupon bunga oblogasi korporat sekalipun. Risikonya tentu saja lebih tinggi dibandingkan dengan menyimpan dana di deposito atau hanya membeli obligasi saja, oleh karena terdapat risiko gagal bayar dari si pemilik barang aslinya tadi.

    Ada 3 jenis risiko yang penting diketahui oleh para calon investor yang akan mendulang keuntungan pada Transaksi Repo, yakni:

    Pertama, performa emiten yang menerbitkan saham/obligasi memiliki kinerja keuangan yang buruk. Investor Repo kerap tidak terlalu menghiraukan kesehatan arus kas dan neraca pembayaran pada pihak emiten yang mau menggadai/Repo saham atau obligasinya tersebut. Hal ini berisiko pada gagal bayar pada saat jatuh tempo.

    Kedua, jenis saham/obligasi yang dijadikan subyek Repo tidak cukup likuid, bahkan lebih berisiko lagi jika nilai dana yang di-Repo-kan jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah transaksi harian, bulanan, atau bahkan akumulasi transaksi saham/obligasi tersebut dalam 3 bulan terakhir. Sehingga jika emiten gagal bayar, Investor Repo sangat sulit menjual ‘barang’ nya tersebut di bursa.

    Ketiga, risiko pihak lain (counterparty risk). Ini terjadi jika pihak emiten yang menggadai saham/obligasi kepada Investor Repo tadi gagal bayar dan pada saat yang sama saham/obligasi tidak cukup liquid, sehingga pihak emiten harus mencari Pembeli Repo yang lain lagi. ( iya kalau dapat, kalau tidak? Niscaya dana kembali lebih lama lagi, atau pun ditawarkan kontrak perpanjangan gadai/roll over).

    REALITA MAHLUK BERNAMA REPO

    Di negara ijo royo-royo ini, risiko Transaksi Repo Saham dan Repo Obligasi lebih berlipat. Hal itu dikarenakan adanya itikad tidak terpuji (culas bin jahat) kerap dilakukan pihak emiten, misalnya: pihak emiten menggadai sahamnya kepada Investor Repo bukan untuk tujuan memperlancar arus kas perusahaan ataupun untuk men-support neraca pembayaran perusahaan tersebut menjadi lebih sehat.

    Emiten ‘bengal’ ini memakai dana hasil Repo tadi untuk ‘menggoreng’ sahamnya ataupun grup usahanya yang lain (sebuah aksi koboy-koboyan yang mengerek naik harga saham secara irasional jauh dari kondisi fundamental perusahaan, ditambah dengan meniupkan rumors ataupun terkadang membayar ‘wartawan cepek’ agar terjadi good news di media untuk memperlancar akal licik tadi). Ulah culas ini memiliki derajat kejahatan yang sangat dahsyat dan membuat investor panic buying, bahkan pemakai margin trading yang tengah short terperangkap lebih parah lagi.

    Lalu untungnya ada di mana? Untungnya ada di pihak si ‘bandar’ tadi. Dapat duit dari Investor Repo, plus profit pula dari dari kenaikan harga saham (bandar mustinya beli pada saat harga tiarap, dan ‘buang barang’ pada saat para investor ephoria buying, greedy). Hebat bukan? Ternyata tidak juga, rupanya Tuhan Yang Maha Kuasa tidak rela terjadi ketidak-fair play-an di bursa yang dijuluki “top notch” diantara bursa-bursa saham sejagad pada kurun 2006-pertengahan 2008 ini. Emiten-emiten culas dan jahat ini akhirnya terjungkal, dengan harga saham yang kini cuma seharga permen Sugus rasa strobery kesukaan anak saya.

    Ulah nakal para ‘bandar’ Repo ini mustinya membuat kita ‘terjaga’ bahwa ada sekam dalam kehidupan pasar modal kita. Ada orang-orang ‘cerdas’ yang punya mental dingin membantai publik investornya sendiri, sesama anak bangsa. Semoga kejadian yang membuat citra buruk industri pasar modal kita tersebut dapat direnungkan dan segera diperbaiki oleh berbagai pihak, terutama bursa sebagai SRO, emiten, para praktisi pasar modal dan juga termasuk para Investor Repo.

    Bagi anda para Investor, tentu saja uraian saya diatas tidak lantas menjadi alasan untuk alergi terhadap Transaksi Repo, karena masih banyak emiten-emiten yang benar-benar menjaga integritas. Emiten-emiten ‘waras’ tersebut tidak akan rela bila ‘kalung emas’ cermin harga diri/reputasi yang dihasilkan dari kerja keras belasan bahkan puluhan tahun tersebut dihancurkan oleh rotasi setan dan tak dapat dinilai (unvaluable) dengan dana ratusan milyar hasil Repo sekalipun, persis seperti seorang ibu tadi yang tidak mau kehilangan kalung emas yang dibelikan oleh suami tercintanya dengan keringat hasil kerja bertahun-tahun. They totaly happy with the way they do fair business.

    Sebagai Investor hendaknya kita selalu melakukan check and re-check dengan memahami secara jelas kondisi emiten yang akan menggadai saham/obligasinya lewat laporan keuangan. Teliti sebelum membeli, jangan beli kucing dalam karung. Jangan anda lupa dana pokok investasi yang dimiliki dan ‘disilaukan’ hanya oleh seberkas sinar bernama: BUNGA REPO.

  19. dimas

    asllkumm,.,.
    saya baru mau gabung bermain saham,.,
    ada yg bsa mmbantu saya bgaimana join with saham,.,
    nanti klo sukses bsa itung2an persen yg mau membntu sya,.,
    min nanam saham brapa?
    jika ada yg mau mmbantu sya,.,.bsa hub sya.,
    di facebook dmust_90@yahoo.com tlg add n kita bsa join,.,.
    maksihh,.,.

  20. OB

    join aja ke ob.
    masuk saja seperti biasa. masih terbuka koq.
    tapi, nanti room nya akan membutuhkan pendaftaran.
    cara register sangat mudah, hanya tiga langkah saja, yaitu:
    1. ketik /nickserv register password alamat_email
    2. tunggu email dari dalnet ke email yang tadi kita gunakan untuk mendaftar. Kalau emailnya sudah datang, cari tulisan seperti ini: /msg NickServ@services.dal.net AUTH R6992842898308500
    3. copy paste tulisan tersebut ke irc
    done
    tolong beritahu kalau sudah berhasil. nanti saya masukkan daftar undangan/penghuni room
    nanti, ketika room sudah di set hanya untuk undangan, gunakan perintah ini untuk masuk:
    1. /nickserv identify password (password yang tadi digunakan untuk daftar)
    2. /chanserv invite #obrolanbandar
    3. /j #obrolanbandar

Looking forward to hear your thoughts.