Mencuci Uang

April 21st, 2005 | Investment

Money laundry biasanya dilakukan atas beberapa alasan, seperti hasil curian/korupsi, hasil kejahatan (semisal pada sindikat kriminal), penggelapan pajak, dan sebagainya. Atas hal tersebut maka uang tersebut harus “dicuci” atau ditransaksikan ke pihak ketiga, lewat badan hukum, atau melalui negara dunia ketiga, sehingga dapat diterima kembali oleh pemilik asal uang tersebut seolah-olah berasal dari hasil usaha yang legal.

Ada banyak sekali cara untuk “mencuci” uang. Metode yang paling sulit dideteksi adalah lewat pasar modal, karena pasar modal memiliki perangkat hukum yang melindungi identitas nasabah (kecuali bila sudah terbukti merupakan tindak kejahatan).

Money laundry jelas illegal karena memberi insentif dan perlindungan terhadap duit-duit haram. Dengan mempersulit Money laundry diharapkan ada sistem yang bisa mengurangi kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyelundupan, korupsi, pembiayaan tindak terorisme, penggelapan pajak, dan lain-lain. Kalau seorang kriminal tidak bisa menikmati uang hasil kejahatannya maka jelas akan berkurang insentif bagi mereka untuk melakukan tindak kejahatan. Dan itulah tujuan kegiatan anti money laundry.

Possibly Related:

Trackbacks/Pings

    Comments

  1. snydez

    masih belom ngerti sih, gimana sih uang haram bisa di trace?
    trus khan lagi rame ramenya nih, kegiatan ilegal menggunakan cash money..
    khan repot aja bawa uang banyak segitu banyak ;)

  2. Nofie

    Emang susah melacak uang begituan. Disinilah peran akuntan dan auditor dalam menelusuri alur uang tersebut. Memang bener bahwa saat ini transaksi ilegal banyak menggunakan duit cash. Repot memang. Kadang malah uang tersebut dibungkus pakai sarung bantal. Makanya ada istilah juga transaksi “sarung bantal”. :)

  3. randi

    Ilmu “kayak gini” diajarin di universitas apa ngga? , FE dapat yah nof?

    Anti money laundry pake software norton anti money laundry versi 3.2 heheheh. :D

  4. Nofie

    Diajarin di univ? Nggak lah :) Tapi yah, Indonesia gitu lohh …. :D

  5. P&D

    5 a sec gitu loh

  6. andri

    kalau ada yang bisa menjelaskan hal ‘money laundry’ secara detail, baik dari segi hukum pidananya, dengan alasan apa suatu transaksi disebut money laundry .. dan lain sebagainya.
    thx.

  7. andre

    sy tertarik dengan artikel money laundry
    yang sy tanyakan :

    1.nerara-negara manakah yg tdk bekerja sama dlm membrantas money laundry ?
    2.badan yg mengawasi praktek money laundry di INdonesia ?
    3. apa singkatan arti dr FATF ,NCCN , NCCS dan NCCT ?
    4. bagaimana tahapan dr system money laundry tsb ?

  8. ferdy

    ada banyak sih modus pencucian uang yang sepengetahuan saya:
    1. Modus dengan membeli asset (tanah,rumah,apartemen,emas) dengan menggunakan nama orang lain (biasanya istrinya,sodara,ato nama palsu dia)
    2. bisa dengan menyembunyikan di bank-bank asing (klo pake nama asli kan gampang didetect tuh, tapi yang susah adalah dengan membuat false company lalu mentransfer uang atas nama perusahaan tersebut)

    modus pencucian uang klo saya bilang di jaman sekarang malah lebih gampang karena uangnya kan skerang yg di korupsi ada di bank,,cukup kliring, transfer sana sini, pake nama yang beda-beda, transfer ke luar negeri langsung deh..ambless tuh duit..
    CMIIW, maap masih kuliah jadi blom gt paham..

  9. kath

    thx buat infoRmasi nya.
    dan ini sangat sangat berguna bagi sy,karena ini diajarkan dalam univ sy.

    thx a lot.

    go anti money-laundry..

    .k.

Looking forward to hear your thoughts.